BPHN Lakukan Koordinasi Pelaksanaan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 khususnya RUU Inisiatif Kemenkumham
BPHN pada 16 Juni 2020 mengundang unit Eselon 1 Kemenkumham yang memiliki keterkaitan substansi RUU yang akan diatur dalam RUU daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM untuk menyusun NA dan RUU nya
Rapat dibuka oleh Kapusren, dan dipimin oleh Prof. Benny selaku Kepala BPHN, rapat ini bertujuan dalam rangka upaya sinergitas antar unit eselon 1 Kemenkumham guna meningkatkan kinerja regulasi Kemenkumham dalam periode Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 dimana kinerja regulasi Kemenkumham menjadi tolak ukur dari kinerja regulasi pemerintah secara keseluruhan terlebih sebagai kementerian yang membidangi hukum dan HAM.
Sebagai Unit Eselon I di Kemenkumham yang memiliki fungsi perencanaan  dan Penyusunan Naskah Akademik sebagai tahapan paling awal dalam pembentukan UU, BPHN memandang perlu untuk melakukan koordinasi dan penyamaan persepsi guna terciptanya kerjasama yang baik antar unit eselon 1 dalam proses legislasi, khususnya pada periode  Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024. Dalam daftar longlist RUU Prolegnas Jangka Mennegah Tahun 2020-2024 terdapat 248 RUU yang diusulkan oleh 3 (tiga) lembaga yaitu DPR, DPD dan Pemerintah, dimana 86 RUU merupakan usulan Pemerintah, 24 diantaranya RUU yang penyusunan Naskah Akademik serta draft RUUnya menjadi tanggung jawab Kemenkumham termasuk RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan yang merupakan RUU carry over Prolegnas periode sebelumnya, oleh karena itu dibutuhkan kerja ekstra untuk menjawab tantangan beban penyusunan yang cukup banyak dimaksud.
 Dalam rapat ini disampaikan juga perkembangan dan kendala yang ditemui dalam penyusunan RUU di lingkungan Kemenkumham oleh pejabat unit eselon 1 yang  tugas dan fungsinya terkait dengan substansi RUU. Dari perkembangan dan kendala yang telah disampaikan terdapat beberapa poin penting yang menghambat penyusunan regulasi, diantaranya adalah:1. Irisan kewenangan dengan tugas dan fungsi Kementerian atau LPNK lain2. Egosektoral antar kelembagaan yang satu dan yang lain3. Materi muatan beberapa RUU yang memang erat dengan nuansa politik
Kepala Badan kemudian menekankan pentingnya untuk membangun sinergitas antara unit eselon 1 khususnya unit pengampu substansi dengan unit lain khususnya BPHN dan Ditjen Peraturan Perundang-undangan sehingga diharapkan sumber daya yang ada dapat lebih dioptimalkan yang muaranya adalah kinerja regulasi yang lebih baik tidak hanya untuk unit eselon 1 dimaksud, akan tetapi juga sebagai kinerja regulasi Kementerian Hukum dan HAM. 
Rapat ditutup dengan terciptanya komitmen bersama antar unit eselon 1 untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi guna menghilangkan egosektoral guna terwujudnya sinergitas bersama membangun regulasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang memberi kepastian hukum, menjunjung pengharagaan HAM, menekankan simplifikasi, dan regulasi yang memiliki daya laku dan manfaat bagi masyarakat