Tangerang, HUMAS

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar penyuluhan mengenai Undang-Undang  (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  kepada para kader PKK Kecamatan Tangerang Selatan di Kelurahan Sukarasa, Tangerang, Banten, Rabu (27/9).

Kepala Bidang Desa Sadar Hukum, Soemarno, menyampaikan Penyuluhan narkoba adalah sebuah upaya secara sadar dan berencana yang dilakukan untuk memperbaiki prilaku manusia, sesuai dengan prinsip-prinsip pendidikan, yakni pada tingkat sebelum seseorang menggunakan narkoba, agar mampu menghindar dari penyalahgunaannya. Upaya ini diharapkan efektif karena ditujukan pada mereka yang belum pernah menggunakan atau sudah menggunakan pada tingkat coba-coba. Sebaliknya perlu kewaspadaan dalam memberikan informasi dan penyuluhan tentang narkoba kepada anak dan remaja karena dapat membangkitkan keingintahuan dan mencoba. Sasaran dari upaya ini juga termasuk orang-orang dengan resiko tinggi yang memiliki masalah yang tidak mampu dipecahkan sendiri, sehingga dalam kehidupannya sering mencari pemecahan keliru, seperti prilaku untuk mencari kepuasan sementara melalui penggunaan narkoba.

Ketua PKK menyampaikan keprihatinannya dengan maraknya peredaran Narkoba. Ia membeberkan, berdasarkan data yang dihimpun dari tahun ke tahun selalu bertambah remaja yang terjerat kasus narkoba dengan rentang usia mulai dari 11-35 tahun. Banyaknya remaja yang bersinggungan dengan narkoba lantaran didukung oleh lingkungan sekitar, kurangnya perhatian dari pihak keluarga. Dari sekadar mencoba-coba, kemudian menjadi pemakai, hingga akhirnya menjadi pencandu.

“Saya sangat prihatin atas kasus yang menimpa para remaja. Karena itu, melalui penyuluhan ini diharapkan mereka bisa membuka mata untuk tidak menggunakan narkoba. Narkoba itu sangat mengganggu akal sehat, jadi bagi siapa yang belum terjerumus narkoba jangan coba-coba,” Ujarnya.

Usia remaja amat rentan mengkonsumsi narkoba. Kurun tujuh tahun terakhir menandai narkotika terus merengsek masuk hingga ke pelosok daerah dengan amat cepatnya dengan segala cara. Usia 11 hingga 35 tahun, jadi target mereka. Untuk itu, diharapkan para kader PKK yang menjadi peserta dalam kegiatan hari itu, dapat benar-benar tekun mendengarkan jalannya bimbingan dan penyuluhan. Pasalnya, target pasar pengedar narkoba memang benar-benar sudah menjamur di kalangan remaja di Indonesia.

“Untuk kita yang berada di Tangerang Selatan, bila tidak ada antisipasi sejak dini, saya rasa kita semua bisa tergerus,” tandasnya.

Menurut Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN Kemenkumham, Das Enlailatul Husna, menjelaskan narkotika adalah zat atau obat yg berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yg berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yg menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Sedangkan Zat Aditif lainnya adalah bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif diluar yang disebut Narkotika dan Psikotropika.

Disampaikan juga bahwa Efek terhadap tubuh Manusia menjadi Depresan (Downer): yaitu membuat pemakaiannya merasa tenang, pendiam dan bahkan membuatnya tertidur dan tidak sadarkan diri. Gol ini termasuk Opioida (morfin, heroin/putauw, kodein), Sedatif (penenang), hipnotik (otot tidur), dan tranquilizer (anti cemas);

Stimulan(Upper) : yaitu jenis narkoba jenis ini membuat pemakainya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Diakibatkan zat Amfetamin seperti shabu, esktasi, Kafein, Kokain;

Kemudian Halusinogen : yaitu jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan dan pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh perasaan dapat terganggu. Golongan ini tidak digunakan dalam terapi medis. Golongan ini termasuk : Kanabis (ganja), LSD (Lysergyc Acid Diethylamide), Mescalin.

Dampak bahayanya Penyalahgunaan Narkoba adalah terganggunya pada sistem saraf (neorologis), jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler);  Gangguan pada kulit (dermatologis) bekas suntikan dan alergi;  penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, penggesaran jaringan paru-paru, diakibatkan pengumpulan benda asing yang terhirup Serta dapat terinfeksi virus HIV dan AIDS, akibat pemakain jarum suntik secara bersama-sama.

Kemudian dampak pada psikologis yaitu berfikir tidak normal, berperasaan cemas, tubuh membutuhkan jumlah tertentu untuk menimbulkan efek yang di inginkan, ketergantungan / selalu membutuhkan obat.

Bila ada putra putri mempunyai perubahan fisik seperti: jalan sempoyongan; penampilan dunguk; bicara tidak jelas; mata merah; kurus dan sering mengatakan nyeri tulang serta gelisah, bingung, apatis, suka menghayal, dan linglung, menghindari kontak mata langsung; suka melawan; mudah tersinggung; ditemukan obat-obatan, jarum suntik dalam kamar/tas; suka berbohong; suka bolos sekolah; malas belajar, suka mengurung diri di kamar.  Ini gejala yang sangat mudah untuk diprediksi akibat penyalahgunaan Narkoba, jelasnya.

Karena itu, untuk para kader PKK Kecamatan Tangerang Selatan harus lebih menyikapi perilaku putra putrinya, lingkungannya serta memahami gejala-gejala yang diakibatkan oleh penyalahgunaan Narkoba. Jangan main-main dengan Narkoba karena efeknya sangat berbahaya. Jika ada remaja yang mengkonsumsi Narkoba secepatnya laporkan pada pihak berwajib, tutup beliau *tatung oneal