BPHN KEMENKUMHAM RI SIAP BAHAS 50 PROLEGNAS RUU PRIORITAS TAHUN 2020

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Dr. Yassona H. Laoly, S.H., M.Sc, PhD, didampingi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum, C.N., bertindak selaku perwakilan Pemerintah RI hadir di ruang rapat Baleg DPR RI dalam rangka rapat prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020. Rapat yang dilaksanakan pada sore hari itu di pimpin langsung oleh ketua Baleg dan dihadiri oleh 9 Fraksi DPR RI. (16/1)

Pada rapat terbuka tersebut, Ketua Baleg DPR menjelaskan bahwa terdapat 50 RUU Prioritas yang telah disepakati dan akan diagendakan, dan akan diminta statement dari masing-masing Fraksi DRI RI.

Menkumham pada pembukaan menyampaikan, “Kami perwakilan dari Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa kami mendukung sepenuhnya keputusan yang dihasilkan dari rapat ini selama itu akan membawa perubahan dan demi kemajuan Republik Indonesia.”

Rapat tersebut merupakan kelanjutan dari rapat yang telah dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2019 terkait Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020. Dan terdapat sebanyak 50 Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 disahkan dan disetujui untuk dibahas pada tahun 2020.

Sebanyak 15 rancangan program prioritas yang menjadi usulan dari Pemerintah, dan Sistem pendidikan nasional menjadi usulan pemerintah untuk tetap menjadi skala prioritas di tahun 2020.

Dan menurut Ibu Rieke Diah Pitaloka yang menjadi perwakilan dari Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa “Sistem Pendidikan Nasional akan tetap menjadi prioritas, bersama juga dengan UU Cipta Lapangan Kerja agar dapat disesuaikan dengan sistem ruang kerja, industri nasional, dan basis pendidikan sesuai riset dan perkembangan teknologi.” Tuturnya tegas.

Sebanyak 6 fraksi menyetujui tanpa catatan, 3 fraksi beri catatan (Partai Nasdem (memberi catatan pada RUU terkait pertambangan mineral dan batu bara), Golkar (uu penyadapan), PDIP dengan banyak catatan).

Pimpinan sidang menggaris bawahi bahwa RUU Carry over; KUHP, Omnibus Law (UU Cipta lapangan kerja dan Perpajakan), bea materai, permasyarakatan, mineral batubara, seharusnya bisa dibahas dan diselesaikan dalam tahun 2020.

Pekerjaan rumah sangat banyak, beberapa catatan baik dari pihak DPR RI melalui fraksi, pesan pimpinan rapat, dan Pemerintah sendiri semakin dituntut untuk bisa mengkaji lebih dalam agar UU yang dihasilkan kedepannya akan membawa kemajuan untuk Indonesia terutama untuk pembangunan bangsa dan negara.

 

(NR)