Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI dan Dewan Pers membuat Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) terkait penguatan, pelindungan, dan sinergitas kegiatan Pers di Indonesia. MoU tersebut ditandatangani oleh Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Prof R Benny Riyanto dan Ketua Dewan Pers Mohammad NUH secara terpisah beberapa waktu lalu dikarenakan kondisi Pandemi Covid – 19.
Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Prof R Benny menjelaskan, penandatanganan MoU antara BPHN dan Dewan Pers merupakan komitmen kedua belah pihak dalam mendukung pembangunan hukum nasional khususnya di bidang Pers. Ruang lingkup kerja sama ini, meliputi perencanaan, pengembangan, pembangunan hukum dan peraturan serta evaluasi hukum dan peraturan terkait penguatan, pelindungan, dan sinergitas kegiatan Pers.
“Nota Kesepahaman ini bertujuan sebagai landasan komitmen untuk menjalin hubungan baik dalam menjalankan kegiatan yang saling mendukung untuk pembangunan hukum nasional dalam bidang penguatan, pelindungan, dan sinergitas kegiatan Pers,” kata Kepala BPHN, di Jakarta, Jumat (6/11).
Kerja sama BPHN dan Dewan Pers, lanjut Kepala BPHN, nantinya akan diatur melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang isinya berkenaan dengan penyelenggaraan fungsi BPHN di bidang analisis dan evaluasi hukum, perencanaan hukum, penyuluhan dan bantuan hukum serta dokumentasi dan jaringan informasi hukum. Sementara itu, Dewan Pers berkomitmen untuk mendukung penguatan tugas dan fungsi BPHN dengan pertukaran narasumber, bahan-bahan, referensi dan penyebarluasan informasi.
“Nota Kesepahaman ini berlaku tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri sebelum masa berlaku atas persetujuan kedua belah pihak,” kata Kepala BPHN.
Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Prof R Benny menjelaskan, penandatanganan MoU antara BPHN dan Dewan Pers merupakan komitmen kedua belah pihak dalam mendukung pembangunan hukum nasional khususnya di bidang Pers. Ruang lingkup kerja sama ini, meliputi perencanaan, pengembangan, pembangunan hukum dan peraturan serta evaluasi hukum dan peraturan terkait penguatan, pelindungan, dan sinergitas kegiatan Pers.
“Nota Kesepahaman ini bertujuan sebagai landasan komitmen untuk menjalin hubungan baik dalam menjalankan kegiatan yang saling mendukung untuk pembangunan hukum nasional dalam bidang penguatan, pelindungan, dan sinergitas kegiatan Pers,” kata Kepala BPHN, di Jakarta, Jumat (6/11).
Kerja sama BPHN dan Dewan Pers, lanjut Kepala BPHN, nantinya akan diatur melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang isinya berkenaan dengan penyelenggaraan fungsi BPHN di bidang analisis dan evaluasi hukum, perencanaan hukum, penyuluhan dan bantuan hukum serta dokumentasi dan jaringan informasi hukum. Sementara itu, Dewan Pers berkomitmen untuk mendukung penguatan tugas dan fungsi BPHN dengan pertukaran narasumber, bahan-bahan, referensi dan penyebarluasan informasi.
“Nota Kesepahaman ini berlaku tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri sebelum masa berlaku atas persetujuan kedua belah pihak,” kata Kepala BPHN.