The Hague, BPHN.go.id – Upaya melahirkan peraturan perundang-undangan yang harmonis dan tidak saling tumpang tindih bukan persoalan mudah. Proses panjang dari hulu ke hilir mulai tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan hingga pengundangan suatu regulasi memerlukan dukungan sumber daya yang mumpuni, salah satunya adalah tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan atau legal drafter.

Tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan dibutuhkan pada setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan dan tidak terbatas pada tataran teknis seperti merumuskan norma dan menuangkan ke dalam pasal-pasal melainkan berperan pula dalam penyusunan Naskah Akademik. Tanpa konsep yang matang dalam Naskah Akademik, tentu tidak akan muncul norma atau pengaturan hukum yang baik pula.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof R. Benny Riyanto, saat berkunjung ke Academia voor Overheidsjuristen/ Academia voor Wetgeving, Senin (4/2) di Belanda, mengatakan bahwa salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia dengan mengikutsertakan mereka dalam pelatihan yang lebih komprehensif.

“Mata pembelajaran dan metode yang diajarkan di akademi ini sangat menarik dan lebih penting lagi dapat membantu tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan Indonesia untuk menambah pengetahuan dan pengalaman untuk dapat menciptakan peraturan Perundang-undangan yang berkualitas,” kata Prof R Benny saat pertemuan di kantor akademi di Lange Voorhout 62, The Hague.

BPHN tengah berdiskusi dengan Academia voor Overheidsjuristen/ Academia voor Wetgeving, sebuah lembaga pendidikan hukum independen di Belanda, untuk pelatihan legal drafting tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Dalam kunjungan kerja ke Belanda, Prof R. Benny menyempatkan berkunjung ke akademi dengan maksud mencari jalan keluar mengatasi permasalahan regulasi salah satunya berfokus pada upaya peningkatan kualitas tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Hingga saat ini, BPHN memiliki 8 tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang porsinya banyak berkutat pada penyusunan Naskah Akademik. Yang menjadi perhatian pimpinan, mereka baru mendapatkan satu kali pelatihan Perancang Peraturan Perundang-Undangan selama tiga bulan. Itu pun didapatkan pada saat awal mereka akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Dengan penjajakan kerjasama strategis ini, BPHN tentu berharap kualitas perancang dapat lebih ditingkatkan.

Rektor Academia voor Overheidsjuristen/ Academia voor Wetgeving, Prof Mr. Bert Niemeijer dan Manajer Program Academia voor Overheidsjuristen/ Academia voor Wetgeving, Nico Florijn yang langsung menerima kunjungan BPHN. Prof R. Benny waktu itu didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, C. Kristomo yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Bantuan Hukum pada Pusat Penyuluhan Bantuan Hukum BPHN.

“Kami tidak hanya mengajarkan hukum, tetapi juga ilmu-ilmu yang mendukung pembentukan Peraturan Perundang-undangan” kata Prof. Bert.

(Erna Priliasari/Nanda Narendra)