Jakarta, WARTA-bphn

Pengertian ringkas mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP.  "Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.", demikian yang disampaikan oleh Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional, Sadikin Sabirin, SH.,MH dalam acara sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah [SPIP] yang di laksanakan di AULA Mudjono, Kantor BPHN, JL. May.Jen. Sutoyo-Cililitan Jakarta, Rabu [15/5].

Sosialisasi ini diharapkan dapat mengaplikasikan SPIP di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional sehingga terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan Negara.

Hadir sebagai narasumber  Sinar Panjaitan dari Instansi Direktorat Pengawasan Lembaga Pemerintah Bidang Penegakan Hukum dan Kesesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara BPKP Jakarta.

Dalam Pemaparan materi yang lugas dan komprehensif dapat disarikan bahwa dalam PP Nomor 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu:

 

1. Lingkungan pengendalian

2. Penilaian risiko

3. Kegiatan pengendalian

4. Informasi dan komunikasi

5. Pemantauan pengendalian intern

Kelima unsur pengendalian intern tersebut merupakan unsur yang berkaitan. Dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 yang menjadi sub unsur pertama dari lingkungan pengendalian adalah pembangunan integritas dan nilai etika organisasi, integritas dan nilai etika tersebut perlu dibudayakan, sehingga akan menjadi suatu kebutuhan bukan keterpaksaan. Untuk itu, budaya kerja yang baik pada instansi pemerintah perlu dilaksanakan secara terus menerus tanpa henti. Lain dari itu agar seluruh pegawai mengetahui aturan untuk berintegritas yang baik dan melaksanakan kegiatannya dengan penuh tanggungjawab dengan berlandaskan pada nilai etika yang berlaku untuk seluruh pegawai tanpa terkecuali.

Kegiatan yang berlangsung lebih dua jam tersebut sangat direspon oleh para peserta, terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan pada narasumber. Namun menurut Ahyar Ari Gayo salah seorang peserta mengatakan bahwa Sistem Pengawasan Sistem Intern Pemerintah dapat juga diartikan adalah pembentukan pada kejujuran, ini sebenarnya sasaran yang dikendaki oleh Pemerintah. Pertanyaannya dapatkah kita jujur pada diri sendiri, sebab pengawasan ini bukan dari aturan yang harus dijalankan namun bagaimana mengimplemetasinya. *tatungoneal-HUMAS.