Banda Aceh, BPHN.go.id - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan pendampingan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Perda), Kamis (14/2) di Banda Aceh. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengetahui kendala yang dialami JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan ketika menyusun Naskah Akademik.

“Fasilitasi penyusunan Naskah Akademik bertujuan mendukung daerah dalam pembentukan Perda baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota, agar Perda tersebut memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik”, kata Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Djoko Pudjiraharjo, saat memberikan paparan di Hotel Kyrad Aceh.  

Djoko melanjutkan, penyusunan Naskah Akademik berupa Rancangan Perda perlu diperkuat khususnya pada tahap perencanaan. Pada tahap ini, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM berperan sangat sentral dalam hal menjadi fasilitator untuk memastikan kualitas Naskah Akademik suatu Perda sesuai dengan prinsip yang berlaku. Makanya, Djoko mengatakan BPHN sebagai instansi pusat yang mengemban tugas penyusunan Naskah Akademik, perlu memberi penguatan kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.

Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN berkewajiban melakukan pembinaan dalam rangka memperkuat kapasitas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dalam pembentukan produk hukum,” kata Djoko.

Kepala Bidang Penyusunan Naskah Akademik pada Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, R. Septyarto Priandono, pada kesempatan yang sama, mendorong agar penyusun Naskah Akademik mengedepakan nilai-nilai kearifan lokal dalam konteks di Aceh misalnya, terkait Syariat Islam. Tentunya, nilai-nilai yang diadopsi tersebut mesti tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.

(Erna Priliasari/Nanda Narendra)