BPHN Dukung Penegakan Disiplin ASN

Kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Muslim Alibar, S.Sos., M.Si menjadi narasumber kegiatan Pendampingan, Pembinaan dan Supervisi terkait Penegakan Disiplin yang diselenggarakan oleh Bagian Kepegawaian Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada hari Selasa, 9 Juli 2019.

“Selama ini orang masih salah paham dan menganggap bahwa penjatuhan displin itu harus Itjen atau Kepegawaian. Padahal seharusnya atasan langsung dapat menjatuhkan hukuman disiplin dan berhak melakukan pembinaan kepada pegawai yang melanggar  oleh karenanya dalam hal ini Bagian Kepegawaian bertugas untuk pengelolaan kepegawaian dan melakukan pelayanan agar pegawai berkontribusi secara aktif sesuai tugas dan fungsi dan memberikan pemahaman peraturan atau edaran yang dikeluarkan agar para pegawai mengerti’ Jelas Muslim.

Selanjutnya dijelaskan bahwa dalam penjatuhan hukuman disiplin terdapat prosedur yang harus dijalankan yaitu, Pertama adalah pelanggaran, kedua, Pemanggilan kepada yang bersangkutan dengan jangka waktu 7 hari, apabila tidak memenuhi panggilan dalam kurun waktu tersebut maka akan dilakukan pemanggilan kembali sampai tiga kali. Apabila tidak hadir juga maka akan tetep dibuatkan Berita Acara Pemerikasaan (BAP) dan sah berlaku, ketiga, Pemeriksaan, Keempat, Penjatuhan hukuman disiplin apabila atasan langsung yang berwenang.

Dalam penjatuhan hukuman disiplin juga harus dilihat dari beberapa hal seperti berat/ringan pelanggaran, akibat pelanggaran, kejujuran/penjelasan yang bersangkutan, jenis dampak hukuman displin (segera/tidak dampak yang terjadi), kesesuaian dengan peraturan, dan latar belakang perbuatan. (Putri)