BPHN dan UKP-PPP bahas Rancangan Peta Jalan Pembaruan Hukum Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Jakarta, WARTA-bphn
Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengedalian Pembangunan (UKP-PPP) melakukan pembahasan rancangan Peta Jalan Pembaruan Hukum Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dan Metode Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan di kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jl. May. Jen. Sutoyo-Cililitan Jakarta Timur, Kamis (18/12).
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kehadirannya di BPHN untuk mengikuti kegiatan Pembahasan Hasil kajian yang dilakukan oleh UKP-4 dan BPHN yang merupakan salah satu agenda pokok dari pemerintahan Jokowi –JK.
Selain itu belaiu juga menyampaikan hasil pertemuan dengan DPD RI dengan Kemenkumhan, DPD mengatakan ada 83 UU yang bertabrakan disektor Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup, ini menandakan bahwa betapa carut marutnya perundang-undangan di semua sektor yang terkait dengan sumber daya alam maupun lingkungan hidup. Mendengar penjelasan tersebut, BPHN sebagai pembinaan hukum nasional langsung mengintruksikan untuk diperbaiki sesegera mungkin agar tidak menjadi penghambat disektor ekonomi. Diingatkan juga oleh beliau, tahun ini merupakan tahun ke tiga dari RPJP Nasional yang memfokuskan pada daya saing ekonomi yang kompentitif dengan dukungan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia dan IPTEK yang unggul. Disisi lain persoalan yang diungkapkan oleh DPD RI tersebut merupakan tantangan yang harus di hadapi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, sebagai pembinaan hukum nasional.
Namun dalam saat bersamaan ada informasi bahwa Badan Pengolah Redmas yang terdiri dari KPK dan UKP-4 telah membentuk tim melakukan kajian terkait hukum pembaruan sumber daya alam lilngkungan hidup yang merupakan tugas yang belum terselesaikan, TAP MRP No. 11 yang sampai saat ini belum tuntas dibahas pada reformasi disektor agraria. Dan ini merupakan tugas kami untuk segera di realisasikan.
Dalam kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih bahwa tim tersebut telah membuat hasil kajian Peta Jalan Pembaruan Hukum Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup sebagai bagian yang akan digunakan dalam proses reformasi peraturan perundang-undangan. Kondisi ini yang menjadi pertanyaan OECD, sebab OECD sangat memantau sekali sejauhmana reformasi peraturan perundang-undangan tersebut dijalankan. Dan kajian ini untk kami gunakan dalam penataan sektor-sektor yang mendukung perekonomian atau sektor lain yang harus diperbaiki. Mengapa perbaikan ini menjadi penting, sebab seandainya tidak segera dilakukan maka agenda Nawa Cita tidak akan berjalan secara optimal.
Sementara di Kementerian Hukum dan HAM, khususnya BPHN diberi mandat sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk melakukan proses perencanaan seluruh produk regulasi dalam sebuah kerangka regulasi. Sementara BPHN dihadapkan situasi banyak hal-hal yang saling bertentangan. Jadi tugas BPHN saat ini harus menyelesaikan pertentangan tersebut dan menyusun agenda kerangka regulasi, agar tidak terjadi lagi kondisi sama terulang kembali. Oleh karena itu pijakan yang dibuat oleh BPHN menekankan bahwa apapun usulan produk perundang-undangan apapun harus bisa dikoneksikan dengan RPJM, khususnya RPJP dan RKP. Seperti diketahui bahwa hasil prolegnas lima tahun lalu hutangnya masih banyak, karena pemerintah dan DPR hanya mencapai 27 persen dari total yang diusulkan 261 RUU. Oleh karena untuk merapikan kondisi hal tersebut, kita dilarang untuk mengajukan RUU terlalu banyak. Seperti yang disampaikan oleh Wakil Presiden bahwa untuk pemerintahan saat ini ditekan agar pembuatan RUU harus menekankan kualitas bukan kuantitas.
Di Kementerian Hukum dan HAM telah diberi mandat Peraturan Presiden No, 87 Tahun 2014 tentang Penyelarasan seluruh konsep yang ada sehingga antar sektor sudah matang dan tidak ada lagi pertentangan terhadap peraturan, walaupu ini baru berjalan di tahun 2015, namun PR yang lalu harus juga diselesaikan.
Kegiatan ini dirasakan dapat tentunya dapat meringankan upaya BPHN dalam menata seluruh produk regulasi yang sekarang ini sedang dilakukan, serta menyelesaikan persoalan-persoalan regulasi yang belum tuntas sebab saat ini banyak masyarakat geram terutama sektor dunia usaha terhadap regulasi yang ada. Sesuai dengan mandat yang telah ditetapkan bahwa BPHN harus mereform regulasi yang berlaku saat ini sehingga kedepan untuk menghilangkan egosektor, sehingga produk regulasi menjadi kualifide untuk digunakan oleh stakeholder sesiapapun, hal ini juga yang ditekankan oleh Menteri Hukum dan HAM dalam Rapat Pembahasan R-PP dan R-Perpres beberapa waktu lalu, demikian detail persoalan yang disampaikan oleh Kepal Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih dalam Pertemuan BPHN dan UKP-4.
Selanjutnya kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan hasil kajian Peta Jalan Pembaharuan Hukum Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup oleh tim serta mengharapkan masukan dari peserta maupun dari para pakar untuk memberikan sumbangsih pemikiran untuk perbaikan kajian.*tatungoneal