Jakarta, HUMAS

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Unit Kerja Presidenan Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) menyelenggarakan Seminar Pembangunan Hukum Nasional, dengan topik Revialisasi Pancasila Dalam Rangka Penataan Regulasi Untuk Membangun Sistem Hukum Nasional selama dua hari, bertempat di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (25-26/10).

Kepala BPHN, Enny Nurbaningsih menyampaikan Seminar Pembangunan Hukum Nasional (SPHN) merupakan agenda tahunan dalam rangka melaksanakan kepentingan nasional agar berjalan atas dasar ideologis negara. Dan penataan hukum telah melaksanakan kontribusi atas pembangunan nasional. Seminar yang dilaksanakan oleh BPHN dan UKP-PIP dalam hal ini yang sama-sama mengemban tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan,  untuk sama- sama berdiskusi dalam Seminar ini dengan topik Revitalisasi Pancasila Dalam Rangka Penataan Regulasi untuk Membangun Sistem Hukum Nasional.

Penyambutan Mentreri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, dalam kegiatan ini. mengatakan “hukum sebagai salah satu katalisator pembangunan bangsa, untuk itu perlu ditopang dengan sistem nasional yang mantap dengan bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”

 “Revitalisasi Pancasila Dalam Rangka Penataan Regulasi Untuk Membangun Sistem Hukum Nasional “, ini sangat penting, untuk membentengi arus globalisasi agar tidak mempengaruhi pembentukan sistem hukum nasional. Dan masyarakat perlu diberikan pemahaman pentingnya Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai penunjuk arah bangsa dalam menghadapi arus globalisasi.

Presiden Pertama Republik Indonesia, Soekarno menyatakan “ Pancasila adalah benar-benar satu dasar yang dinamis, satu dasar yang benar-benar dapat menghimpun segenap tenaga rakyat Indonesia, dan satu dasar yang benar-benar dapat mempersatukan rakyat Indonesia.

“Bahwa nilai-nilai Pancasila harus dipandang sebagai norma dasar bernegara (grundnorm/staatsfundamentalnorm) yang menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia”.

Kerjasama yang dilakukan oleh BPHN Kemenkumham dan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) sangat diapresias, beliau mengatakan “ kegiatan ini merupakan titik kebangkitan pembangunan hukum nasional yang dalam melakukan penataan hukum juga menelaah pada kepentingan ideologi dan filosofi bangsa Indonesia, “Yaitu Pancasila sebagai cita bangsa. Sehingga pembangunan hukum sebagai penopang dan pendukung pembangunan dalam berbagai sektor juga dapat sejalan dengan filosofi dan ideologi Pancasila, dan tidak semata-mata demi kepentingan ekonomi,” pungkas beliau.*tatungoneal