Jakarta, BPHN.go.id – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menginisiasi terbentuknya Forum Komunikasi Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sebuah wadah perkumpulan bagi para akademisi hukum yang memiliki perhatian terhadap pembangunan dan pembinaan hukum nasional. Bila tidak ada aral melintang, rencana ini akan direalisasikan dalam waktu dekat.

Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto mengatakan bahwa wadah pertemuan dengan para akademisi hukum dalam penyusunan daftar Prolegnas sudah dilakukan oleh BPHN. Hanya saja pelibatan akademisi dari puluhan Fakultas Hukum di berbagai wilayah Indonesia terbatas pada pemenuhan mandat UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Jadi pelibatan akademisi dalam penyusunan Prolegnas selama ini belum dilembagakan secara formal sebagai suatu forum koordinasi,” kata Prof R. Benny Riyanto saat memberi arahan kepapa jajaran Sturktural di Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Jumat  (11/1) di Ruang Rapat Kepala BPHN, Jakarta Timur.

Tahun ini, lanjut Prof R. Benny, BPHN ingin melembagakan Forum Komunikasi Penyusunan Prolegnas dengan harapan lebih memudahkan ketika melakukan koordinasi, pembahasan, dan tukar-menukar pendapat. Sebelumnya, sekitar Desember 2018 yang lalu, BPHN telah menjalin kerjasama dengan puluhan kampus hukum tersebut melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Rencana pembentukan Forum Komunikasi Penyusunan Prolegnas merupakan tindak lanjut yang sangat konkret dari BPHN dengan kampus.

Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Beberapa wadah untuk memberikan masukan dapat melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi dan/atau seminar, lokakarya, serta diskusi. Dalam ayat (3) pasal yang sama, disebutkan bahwa masyarakat yang berhak memberikan masukan adalah masyarakat yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan. Dikatakan Prof R. Benny, para akademisi hukum ini memiliki kepentingan tersebut.

“Program BPHN tahun ini tidak hanya fokus pada hukum tertulis melainkan juga hukum yang tidak tertulis,” kata Prof R. Benny.

Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, M Yunus Affan menambahkan bahwa Forum Komunikasi Penyusunan Prolegnas ini akan membantu BPHN dalam memperoleh masukan dari para akademisi terkait konsep Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Forum ini direncanakan akan berisi 45 Fakultas Hukum seluruh Indonesia yang telah menjalin kerjasama sebelumnya dengan BPHN.

“Dalam setahun, Forum ini akan melakukan dua kali rapat. Diawal tahun dan diakhir tahun setelah penetapan Prolegnas,” kata Yunus Affan.

image host image host image host image host image host image host image host image host

Penulis: Nanda Narendra P

Editor: Erna Priliasari