Jakarta, BPHN.go.id – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberikan sejumlah masukan terkait penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Diskusi dua arah tersebut disampaikan sewaktu kunjungan kerja Kementerian PPN/Bappenas ke BPHN, Rabu (16/1).

Bappenas saat ini tengah mempersiapkan penyusunan rancangan teknokratik RPJMN 2020-2024 dengan melibatkan sejumlah stakeholders mulai dari akademisi, asosiasi praktisi serta asosiasi pelaku usaha, termasuk Kementerian/Lembaga. Pertemuan dengan BPHN sendiri dilakukan untuk mendapat masukan tidak hanya terkait regulasi melainkan hal penting lainnya sesuai tugas dan fungsi unit eselon II di lingkungan BPHN, yakni Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum dan Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional.

Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas, Prahesti Pandanwangi mengatakan, tidak mudah bagi Bappenas untuk memilah program yang nantinya diusulkan menjadi prioritas nasional. Namun, tiga tahun belakangan, Bappenas agak terbantu dengan Dokumen Pembangunan Hukum Nasional (DPHN) yang diterbitkan BPHN melalui Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional ketika menyusun arah politik pembangunan hukum kedepan.

“DPHN bisa dipakai oleh pemerintah untuk melihat efektivitas suatu regulasi, apakah regulasi tersebut memberi dampak dalam mencapai sasaran prioritas nasional yang ada dalam RPJMN,” kata Hesti saat berdiskusi dengan jajaran Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator BPHN.

Bappenas menekankan, pembangunan hukum tidak melulu berbicara hukum dalam konteks yang sempit. Namun, hukum di sini dituntut untuk dapat berperan dalam berbagai sektor penting lainnya. Dikatakan Hesti, DPHN Tahunan yang disusun BPHN diharapkan dapat lebih memiliki dampak terutama sebagai dokumen pendukung perencanaan regulasi baik untuk periode tahunan ataupun lima tahunan. Oleh karenanya, Bappenas sangat berharap DPHN bisa menjawab secara lebih komprehensif pertanyaan, salah satunya apakah suatu regulasi dapat mendukung suatu program prioritas nasional pemerintah atau tidak.

Di samping itu, lanjut Hesti, Bappenas juga berharap BPHN dapat membantu dalam penyusunan kerangka regulasi dengan harapan ketika ada Kementerian/Lembaga yang memiliki usulan program namun keluar dari program prioritas nasional, Bappenas memiliki argumentasi yang kuat karena telah didukung dengan hasil Analisis dan Evaluasi dari BPHN. Bappenas melalui Direktorat Hukum dan Regulasi usul kedepan dibuat forum antara BPHN dengan Bappenas serta Kementerian/Lembaga terkait untuk membahas secara lebih dalam arah pengaturan dan politik hukum nasional kedepannya.

“DPHN ini adalah gambaran politik hukum. Ini harus dimulai misalnya arah Hukum Perdata akan kemana, arah Ease of Doing Business (EoDB) kita akan seperti apa, dan lain-lain. Ini nantinya didiskusikan dengan sektor-sektor, kalau misalnya masih relevan kita mesti lihat arah kebijakan kedepan seperti apa, arah prioritas nasionalnya juga,” kata Hesti.   

Dalam pertemuan tersebut, Pimti Pratama BPHN berkesempatan menyampaikan pandangan terkait tugas dan fungsi yang diemban. Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum, Liestiarini Wulandari mulai dari awal pertemuan telah banyak membahas mengenai upaya memanfaatkan DPHN sebagai masukan untuk RPJMN. Sementara itu, Kepala Pusat Perencanaan Hukum M. Yunus Affan secara prinsip hanya menekankan pada upaya memperkuat sinergi agar penyusunan Prolegnas Menengah dan Tahunan serta Program Penyusunan PP dan Perpres.

Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Djoko Pudjiraharjo memaparkan capaian program Desa Sadar Hukum serta hasil akhir Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Menjadi perbincangan yang menarik adalah mengenai wacana penyatuan program bantuan hukum yang saat ini tersebar di Mahkamah Agung, BPHN, dan Organisasi Profesi Advokat. Bappenas mengapresiasi dan mengusulkan agar dicari format yang baik dalam tataran teknis.

Sementara Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Yasmon mengatakan program JDIHN sebagai salah satu unsur pendukung upaya penataan regulasi masih terus dikerjakan serius, di mana tahun ini BPHN mentargetkan penambahan jumlah anggota JDIH disamping menyiapkan sarana dan prasarana dari segi teknologi informasi. Beberapa waktu kemarin, kata Yasmon, pihaknya menjalin kerjasama dengan Pusdatin Setjen Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta dukungan penyediaan server yang lebih mumpuni.

Di akhir diskusi, Bappenas berharap forum-forum semacam ini dapat diadakan kembali dan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Kementerian/Lembaga serta sektor-sektor yang terdampak langsung dalam arah pembangunan dan program prioritas nasional pemerintah. “Kita sangat apresiasi sekali, mungkin forum seperti ini mesti kita selenggarakan kembali dengan lebih cair,” kata Hesti.

image host image host image host

Penulis: Nanda Narendra P

Editor: Erna Priliasari