BPHN Bahas Alternatif Kebijakan di Tengah Pandemi Covid-19
Pemerintah memberlakukan sejumlah kebijakan khusus dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk penanganan narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Akhir Maret kemarin, Kementerian Hukum dan HAM RI mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulanagan Penyebaran Covid-19 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Atas pertimbangan alasan kemanusiaan serta mempertimbangkan kondisi Lapas/Rutan di Indonesia yang overkapasitas dan sangat berbahaya bagi penyebaran dan penularan Covid-19, maka Kementerian Hukum dan HAM mengambil langkah untuk menyelamatkan narapidana dan anak pada Lapas, LPKA, dan Rutan melalui asimilasi dan integrasi. Di samping itu, Kementerian Hukum dan HAM juga berupaya untuk menginisiasi kebijakan lain sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban Kementerian Hukum dan HAM. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan memberlakukan social and physical distancing intens membahas peluang-peluang yang dapat ditempuh oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk merespons Covid-19. Analisis dilakukan secara mendalam untuk melihat berbagai potensi dari kebijakan yang akan diambil. Selama dua hari, Selasa (7/4) dan Kamis (9/4), selain melibatkan pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pengawas di lingkungan BPHN, BPHN juga meminta masukan dari Unit Utama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM lain, salah satunya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). “Implikasi Pandemi Covid-19 telah berdampak antara lain pelambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan Negara, dan peningkatan belanja Negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional dengan fokus pada belanja kesehatan, jarring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarkat terdampak,†kata Kepala BPHN Prof R Benny Riyanto saat melakukan video teleconference dengan Dirjen AHU, Kamis (9/4) siang. BPHN masih akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mematangkan konsep dan rekomendasi terkait alternatif kebijakan dalam merespon pandemi Covid-19 ini, tentunya dengan tetap menerapkan social and physical distancing. Mudah-mudahan dari analisis yang dilakukan, Kementerian Hukum dan HAM dapat berkontribusi positif bagi Negara dengan mengeluarkan rekomendasi yang responsif di tengah pandemi Covid-19.