Tbilisi, BPHN.go.id - The Third International Conference On Access To Legal Aid In Criminal Justice Systems, konferensi akses layanan bantuan hukum dalam peradilan pidana digelar di Tbilisi-Georgia tanggal 13-15 November 2018. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) diundang dalam acara dan membagikan pengalaman dalam memperluas akses bantuan hukum di Indonesia.

“Digelarnya konferensi ini diharapkan dapat mengembangkan akses bantuan hukum terhadap masyarakat miskin. Sebagaimana ditunjukkan dalam pengalaman-pengalaman terbaik serta solusi inovatif dari berbagai negara,” kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BPHN Kemenkumham Prof R. Benny Riyanto, Senin 19 November 2018.

Konferensi mengenai akses bantuan hukum dalam sistem peradilan pidana ini adalah lanjutan dari konferensi pertama yang digelar di Johannesburg tahun 2012 dan konferensi kedua di Buenos Aires tahun 2016. Sedangkan konferensi yang ketiga kali ini, diselenggarakan Parlemen Georgia dan Layanan Bantuan Hukum Georgia bekerjasama dengan beberapa NGO dan Badan PBB antara lain International Legal Foundation, Open Society Justice Initiative, UNDP, UNODC, Uni Eropa, dan UNICEF.

“Sebanyak 300 peserta dari 65 negara menghadiri konferensi ini. Plus dibagi dalam beberapa sesi sidang pembahasan secara pleno, pararel, dan diskusi kelompok,” kata Prof R. Benny.

Diskusi kelompok pertama mengupas mengenai Jaringan Regional Bantuan Hukum. Hadir perwakilan dari delegasi negara Kaukus Asia, Amerika Latin, Eropa dan Afrika. Kepala Bidang Bantuan Hukum pada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo mendorong forum untuk mengangkat isu akses bantuan hukum ke dalam ASLOM/AWLOM. Serta kerjasama dengan Taiwan Legal Aid Foundation.

Dalam Diskusi Kelompok mengenai Implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB, masih kata Kristomo, BPHN menyampaikan beberapa perkembangan penggunaan Teknologi Informasi yang sudah diterapkan untuk memonitor kualitas Bantuan Hukum di Indonesia. Juga mendorong stakeholder pemerintah di propinsi/kabupaten/kota untuk menerbitkan Peraturan Daerah terkait Bantuan Hukum.

“Supaya kian banyak masyarakat miskin yang terlayani,” kata Kristomo.

Dalam sesi lainnya, BPHN juga pengalaman implementasi bantuan hukum perdata. Adapun tercatat kasus perceraian merupakan kasus terbanyak. Dampak dari Bantuan Hukum Perdata kasus perceraian ini adalah didapatkannya identitas hukum bagi para ibu dan anak-anaknya. BPHN juga berbagi pengalaman dalam memberdayakan Paralegal sebagai akses Bantuan Hukum Perdata. “Hal ini cukup menarik perhatian dari para peserta konferensi,” sebut Kristomo.

Kristomo menambahkan, melalui konferensi ini peserta didorong untuk mengembangkan rencana aksi memberikan akses keadilan hukum. Menurutnya, dengan pemberian layanan bantuan hukum dan implementasi lanjutan dari United Nations Principles and Guidelines. “Peserta diajak berkomitmen untuk mengembangkan akses bantuan hukum dalam level domestik, kerjasama dalam level regional, dan internasional,” pungkas Kristomo. (RA)

Editor: Erna Priliasari