BPHN Ajak Media, Perluas Penyebaran Informasi Hukum Kepada Masyarakat

Jakarta - Dalam rangka memperluas penyebaran informasi hukum kepada masyarakat, Selasa (3/9) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaksanakan pertemuan dengan Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI) dan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI). Pertemuan di pimpin oleh Kepala BPHN Prof. Benny Riyanto di dampingi Para Kepala Pusat beserta jajaran.

Pertemuan ini diharapkan dapat terjalin kerjasama yang baik antara BPHN dengan ATVNI dan ATVSI dalam menyampaikan pesan kepada masyarakat terutama aspek hukum agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan lebih memahami tentang hukum.

“ Ada banyak isu yang sangat strategis di BPHN antara lain terkait penataan regulasi terkait tumpang tindih peraturan, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin serta Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum sebagai sarana masyarakat memperoleh informasi hukum yang lengkap dan akurat” Jelas Prof. Benny

Agus Riwanto, perwakilan dari ATVNI menyambut baik pertemuan ini dan siap memberikan masukan terkait penyebaran informasi melalui media kepada masyarakat serta menerima dengan terbuka kerjasama dengan pemerintah dalam hal ini BPHN.

“Pada dasarnya kami siap mensupport apa yang menjadi kendala BPHN dalam hal berkomunikasi dengan masyarakat dapat ditingkatkan lagi kualitasnya. Walaupun saat ini adalah era digital namun 75% dari masyarakat masih membutuhkan informasi dari televisi yang bebas tidak berbayar.” Kata Agus.

Kerjasama antara BPHN dengan ATVNI dan ATVSI merupakan salah satu bentuk kewajiban Stasiun TV kepada Negara dimana harus menayangkan iklan layanan kepada masyarakat dan membantu dalam mensosialisasikan liputan kegiatan pemerintah agar masyarakat tidak terlewatkan dalam memperoleh informasi yang penting.