BPHN Adakan FGD Tentang Penyusunan Naskah Akademik RUU Jaminan Fidusia

Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui Pusat  Perencanaan Hukum Nasional, Selasa (9/7) kembali melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang Undang (NA RUU) Jaminan Fidusia di Aula lantai 4 BPHN. FGD dilakukan dengan tujuan mendapatkan masukan yang baik dan komprehensif terkait rencana perubahan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Narasumber yang hadir adalah ahli dalam bidangnya, antara lain Prof. Dr. Adi Sulistyo, S.H., M.H., Dr. Siti Malikhatun Badriyah, S.H., M.H., dan praktisi Otty Chandra Ubayani, S.H., Sp.N., M.H. Hadir pula Direktur Perdata dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, Daulat P. Silitonga, S.H., M.H. yang turut memberikan pengarahan tambahan demi mengerucutnya pembahasan ke arah yang tepat.

Kepala BPHN, Prof. Benny Riyanto dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa “Upaya perubahan Undang-Undang Jaminan Fidusia telah dilakukan oleh Pemerintah dengan dilakukannya Penyusunan NA oleh BPHN sejak tahun 2018 yang mengangkat beberapa isu pokok perubahan seperti perluasan objek jaminan fidusia, kemudian pada tahun 2019, BPHN kembali memprogramkan penyusunan yang bertujuan untuk menyempurnakan NA.”

Lebih lanjut, Prof. Adi menambahkan “Undang-Undang ini pada praktiknya sudah jauh berbeda dan lebih kompleks dari masa sebelumnya, dan menurut saya untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum masih diperlukan pengkajian ulang.”

Acara FGD ini juga dihadiri dari beberapa kalangan Kementerian dan Lembaga serta Lembaga non Kementerian yang memiliki concern dalam hal Fidusia. Tanya jawab dan timbal balik argumen terasa sangat padat dan sarat akan makna, hal tersebut beguna untuk memperkaya gagasan demi penyempurnaan NA.

Naskah Akademik dianggap begitu penting dalam perumusan suatu Undang-Undang, karena NA merupakan hasil penelitian atau pengkajian hukum terhadap suatu permasalahan guna pengaturan dalam RUU sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. (Willy)