Jakarta, BPHN.go.id – Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof R. Benny Riyanto memberikan pengarahan kepada 41 CPNS Tahun 2018, Selasa (12/2) di Ruang Rapat Mochtar – BPHN Jakarta Timur. Dalam pertemuan yang pertama, Kepala BPHN meminta CPNS yang ditempatkan di BPHN meninggalkan paradigma lama yang disematkan kepada para PNS/ASN.

“Saat ini anggapan PNS absen pagi hari kemudian baca koran sambil ngopi, lalu absen pulang sudah tidak ada lagi,” kata Prof R. Benny saat memberi pengarahan, didampingi Sekretaris BPHN Audy Murfi MZ. 

Reformasi birokrasi besar-besaran yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, termasuk BPHN dapat dikatakan berjalan sesuai dengan tujuan. Menurut Prof R. Benny, anggapan lama misalnya kinerja PNS/ASN yang buruk, jenjang karir yang tidak pasti/jelas, hingga hal tidak baik lain sudah lama ditinggalkan. Birokrasi yang saat ini berjalan, lanjutnya, telah berubah menuju tata kelola yang baik (good governance).

Ambil contoh, rekrutmen CPNS belakangan ini khususnya di Kementerian Hukum dan HAM telah objektif dan transparan. Tentunya dengan proses yang bersih ini, CPNS yang dinyatakan lolos merupakan insan yang berkualitas sesuai kriteria yang ditetapkan. Maka dari itu, kata Prof R. Benny, CPNS harus memiliki paradigma PNS/ASN yang baru dengan membuktikan kepada masyarakat bahwa organisasi pemerintahan telah berubah menuju ke arah yang lebih baik.

“Saya berharap, CPNS terutama yang ditempatkan di BPHN memiliki etos kerja yang baik,” kata Prof R. Benny.

Sebagai salah satu Unit Utama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, BPHN sebagai organisasi pemerintah ‘Semi-akademis’ memiliki tugas dan fungsi seputar penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran di bidang pembinaan hukum nasional serta analisis dan evaluasi hukum, perencanaan hukum, penyuluhan dan bantuan hukum, dan dokumentasi serta jaringan infomasi hukum.

Agenda penataan regulasi oleh Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden (Progsun PP dan Perpres) serta penyusunan Naskah Akademik oleh Pusat Perencanaan Hukum Nasional merupakan salah satu tugas besar yang diberikan kepada BPHN.

Program Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin serta Pembudayaan Hukum melalui pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum adalah pekerjaan besar yang dimandatkan kepada BPHN. Belum lagi, mandat pembuatan database peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum ke dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) oleh Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, menjadi tugas besar yang diberikan kepada BPHN.

“Pemerintahan telah berubah menuju ke arah yang lebih baik, saya minta para CPNS BPHN bisa melaksanakan tugas dengan baik,” tanya Prof R. Benny.

Untuk sekedar informasi, BPHN mendapatkan 41 CPNS baru hasil rekrutmen Tahun 2018 yang lalu. Setelah menjalankan orientasi pertama selama satu pekan yang lalu, sejak Senin (11/2) kemarin para CPNS mulai bertugas di unit penempatannya. Setelah mendapat pengarahan dari Kepala BPHN dan Sekretaris BPHN, para CPNS juga akan diberikan gambaran mengenai tugas dan fungsi unit setingkat eselon II di lingkungan BPHN. Hal ini dilakukan sebagai pembekalan awal sampai akhirnya ditempatkan pada sub unit tertentu.

41 CPNS 2018 yang terdiri dari Sarjana dan Ahli Madya (Amd.) akan mengisi sejumlah jabatan, yakni Analis Hukum, Pustakawan Ahli Pertama, Pengelola Keuangan, Pengelola Tata Naskah, Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan, Analis Kepegawaian Ahli Pertama, Analis Kerjasama, Pengelola Data, Teknisi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dan Kustodian Kekayaan Negara.

image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host

(Erna Priliasari/Nanda Narendra)