BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Garut melakukan kunjungan kerja ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Selasa (19/12/2023). Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi terkait penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Garut, Ade Husna, menyampaikan bahwa kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk mendapatkan masukan dari BPHN agar Propemperda Kabupaten Garut yang disusun dapat berkualitas.
"Kami perlu berkonsultasi dengan BPHN mengenai bagaimana agar Propemperda dapat tersusun dengan baik," ujar Ade dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Analisis dan Evaluasi Hukum Lantai II BPHN ini.
Dalam arahannya, Kepala Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, menyampaikan bahwa usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan dalam Propemperda haruslah sinergis dengan Sistem Hukum Nasional, Rencana Pembangunan Daerah, dan merupakan solusi atas kebutuhan hukum masyarakat.
"Proses perencanaan hukum di daerah sekiranya dapat mengadopsi beberapa hal yang dilakukan dalam proses perencanaan hukum di pusat. Sebagai contoh, dengan membuat parameter-parameter sebagai batu uji untuk mengetahui urgensi Ranperda yang diusulkan dalam Propemperda," ujar Arfan.
Sementara itu, Plt. Koordinator Bidang Perencanaan Legislasi BPHN, Nunuk Febriana, menjelaskan bahwa dalam menjaga dan memastikan Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan Sistem Hukum Nasional, maka pembentukannya harus sesuai dengan asas-asas materi pembentukan peraturan perundang-undangan dan juga harus dilakukan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sehingga Ranperda yang diusulkan adalah Ranperda yang memang merupakan kebutuhan masyarakat bukan sekedar keinginan. (HUMAS BPHN)