Banyak Regulasi Tumpang Tindih, BPHN Kembangkan Legal-Tech Bernama Evadata

Jakarta, BPHN.go.id – Kondisi regulasi yang saling disharmoni, tumpang tindih, serta obesitas berdampak terhadap upaya pemerintah untuk menarik investasi seluas-luasnya di Indonesia. Upaya membereskan carut-marut peraturan adalah dengan melakukan penataan regulasi lewat analisis dan evaluasi. Tantangannya adalah jumlah peraturan yang sangat banyak, hingga mencapai puluhan ribu regulasi.

Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Prof R. Benny Riyanto mengatakan, beberapa tahun kebelakang, pemerintah fokus melakukan penataan regulasi. Upaya serius ini berangkat dari pernyataan Presiden Joko Widodo, di mana dalam sebuah kesempatan Presiden meminta reformasi hukum menjadi prioritas pemerintah pusat lantaran kondisi regulasi di Indonesia saat ini tergolong hyper regulasi, disharmoni, multi tafsir, tidak efektif, berbiaya tinggi, serta kurang berjiwa Pancasila.

“Reformasi Hukum Jilid ke-II mengamanatkan akan tiga hal, penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan dan pembuatan database peraturan perundang-undangan yang terintegrasi,” ungkap Kepala BPHN, dalam Rapat Konsinyering Pengembangan Aplikasi Evadata, Jumat (14/8) di Jakarta.

Siklus pembentukan regulasi, lanjut Kepala BPHN, berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menambah satu tahapan pembentukan, yakni tahap Pemantauan dan Peninjauan. Tahapan ini juga dikenal sebagai tahap Analisis dan Evaluasi, yakni kegiatan mengamati, mencatat, dan menilai pelaksanaan suatu undang-undang yang berlaku sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya.

BPHN telah membuat pedoman analisis dan evaluasi regulasi bernama ‘Pedoman 6 Dimensi’. Nantinya, setiap regulasi akan dianalisis dan dilakukan penilaian terhadap nilai-nilai Pancasila, penilaian ketetapan jenis peraturan perundang-undangan, penilaian disharmoni pengaturan, penilaian kejelasan rumusan, penilaian kesesuaian norma dengan asas materi muatan, serta penilaian efektivitas atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

“Namun penataan regulasi ini tidak akan sukses jika hanya dengan menggunakan instrumen ‘Pedoman 6 Dimensi’ tersebut, melainkan perlu didukung dengan sistem aplikasi guna menyeleksi regulasi-regulasi yang bermasalah,” kata Kepala BPHN.

Untuk memudahkan pekerjaan analisis dan evaluasi, tahun 2019 BPHN membangun sebuah system berbasis aplikasi bernama Evadata. Evadata diproyeksikan menjadi Legal Technology atau ‘Legal Tech’ untuk menganalisis struktur dan isi dokumen, memeriksa tumpang tindih regulasi, pemetaan isu perubahan regulasi, membantu menemukan berbagai regulasi, putusan, atau dokumen hukum lainnya, serta lingkup teknologi yang diperlukan kedepannya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN Liestiarini Wulandari mengatakan, Evadata akan membantu tugas Jabatan Fungsional (JF) Analis Hukum di seluruh Indonesia. Sebagai informasi, pemerintah baru melahirkan Jabatan Fungsional Analis Hukum sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum.

JF Analis Hukum merupakan jabatan karier PNS. Klasifikasi atau rumpun jabatan ini masuk dalam rumpun hukum dan peradilan. Pasal 6 Permenpan-RB Nomor 51 Tahun 2020 menyebutkan, Tugas JF Analis Hukum antara lain melakukan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.

“Evadata diharapkan menjadi alat bantu bagi JF Analis Hukum di seluruh indonesia dalam melaksanakan tugasnya, sehingga agenda penataan regulasi dapat dilakukan secara terintegrasi, dalam rangka pembinaan hukum nasional,” kata Lies. (NNP)