Jakarta, WARTA BPHN

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menunda Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2016 dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly. Penundaan ini sehubungan Menteri Hukum dan HAM harus mengikuti rapat dengan Presiden. Selasa (17/11).

Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Baleg DPR RI, Firman Soebagyo menyampaikan pada awak media, penundaan ini disebabkan Menteri Kemenkumham harus mengikuti rapat dengan Presiden. Sementara pembahasan RUU prolegnas yang krusial tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Untuk itu, kami menyepakati menunda pembahasan RUU Prolegnas Tahun 2016 paling lambat sampai minggu depan. Dan  Penundaan ini berkaitan dengan banyaknya RUU akan dibahas yang merupakan usulan DPR, Masyarakat, dan usulan dari fraksi yang berjumlah 82 RUU.

Menurut informasi usulan tersebut dari pemerintah sebanyak 18 RUU dan DPD 12 RUU. Makanya disepakati menunda dan tidak terburu-buru. Dan jika dipaksakan dilakukan pembahasan ini dikhawatirkan terjadi kesalahan dalam mengambil kesepakatan-kesepakatan. Apalagi ada RUU terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan RUU Pengampunan Pajak, yang merupakan RUU yang sangat serius. Sementara Menteri telah mengkondisikan waktu selama satu jam, namun waktu tersebut tidak cukup untuk membahas semua undang-undang, jelasnya.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly yang di dampingi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih serta beberapa pejabat lainnya menjelaskan bahwa kehadirannya di DPR tidak bisa lama sehubungan harus menghadiri rapat dengan presiden. *tatungoneal