Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan tambahan 5 (lima) Rancangan Undang-Undang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2012 yang usulan penambahannya diajukan dari Komisi, Anggota DPR dan Pemerintah. Ke lima RUU tersebut adalah RUU tentang Kesehatan Jiwa yang diusulkan Komisi IX DPR, RUU tentang Sistem Perbukuan Nasional dan RUU tentang Kebudayaan yang diusulkan Komisi X DPR, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang diusulkan 22 orang Anggota DPR dan RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme diusulkan dari Pemerintah. Penambahan RUU tersebut disampaikan Wakil Ketua Baleg Dimyati Natakusumah dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (30/8) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung.

Dalam laporannya Dimyati meyampaikan, terkait dengan RUU usulan Pemerintah, Badan Legislasi memberikan catatan karena RUU ini sebelumnya belum pernah diusulkan oleh Pemerintah untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2012. Namun Pemerintah sudah langsung menyampaikan RUU ke DPR dan DPR menindaklanjuti dengan menunjuk Pansus untuk melakukan pembahasan bersama Pemerintah (bahkan sudah memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I). Dimyati menambahkan, Prolegnas menjadi dasar pengajuan RUU baik dari DPR, Presiden, maupun DPD. Kendati demikian, masih dimungkinkan bagi DPR dan Presiden mengajukan RUU di luar Prolegnas yang sudah ditetapkan dengan alasan “keadaan tertentu”, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011.Keadaan tertentu yang dimaksudkan Pasal 23 ayat (2) tersebut adalah untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam. Keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu RUU yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi (Baleg) dan menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang hukum (Kemenkumham).

Baleg pada tanggal 3 Juli 2012 telah melakukan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dan telah menyepakati usulan  ke lima RUU tersebut. Dengan adanya perubahan ini, kata Dimyati, maka Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2012 mengalami perubahan dari yang semula berjumlah 64 RUU dan 5 (lima) daftar RUU Kumulatif Terbuka menjadi 69 RUU dan 5 (lima) daftar RUU Kumulatif Terbuka.

Dimyati menyadari dengan adanya penambahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2012 tentunya beban legislasi tahun 2012 cukup berat. Namun dia optimis dengan tekad bersama antara DPR dan Pemerintah untuk menyelesaikan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2012 tentunya target Prolegnas yang disepakati bersama akan tercapai. Oleh sebab itu dia berharap dukungan dari Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi dan Pimpinan Fraksi agar penambahan Prolegnas dapat direalisasikan sesuai rencana, sehingga dapat menjadi sumbangan penting dalam peningkatan kinerja DPR.(tt)/foto:iwan armanias/parle.

sumber: http://www.dpr.go.id/id/berita/baleg/2012/agu/30/4344/baleg-sampaikan-penambahan-lima-ruu-