Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerjasama dengan Indonesia Legal Rountable (ILR) Susun Kompilasi Hukum Acara Pidana Berbasis Website. Kepala BPHN, Dr. Wicipto Setiadi, SH., MH
 Jakarta, WARTA-Badan Pembinaan Hukum Nasional  Pada zaman era teknologi ini tidaklah susah untuk mendapatkan informasi, baik informasi mengenai ekonomi, sospol maupun hukum. Untuk memenuhi hal tersebut Badan Pembinaan Hukum Nasional bersama dengan Indonesian Legal Rountable (ILR) dan Bank Dunia menyelenggarakan Workshop Kompilasi Hukum Acara Pidana, di Jakarta, Senin (20/2).Menurut Panitia penyelenggara ketika ditanyakan Warta-Badan Pembinaan Hukum Nasional, mengatakan bahwa kegiatan yang tengah berlangsung adalah lanjutan yang pernah dilaksanakan sebelumnya. Kegiatan ini sekaligus untuk mengucapkan terima kasih kepada Lembaga Indonesian Legal Rountable (ILR) yang masa kerjasamanya telah berakhir dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Lebih lanjut panitia mengatakan bahwa workoshop ini adalah refleksi dari keinginan masyarakat, artinya ketika masyarakat ingin mengetahui seluk beluk tentang Hukum Acara Pidana, yang dilakukan hanya meng-klik kompilasi Hukum Pidana, maka akan terakses, jelas panitia.Badan Pembinaan Hukum Nasional yang didaulat sebagai leader  mempunyai tantangan tersendiri, untuk itu Badan Pembinaan Hukum Nasional terus mengeksplorasi sumber daya manusia dalam hal iptek, termasuk dalam kegiatan ini, dengan harapan sumber daya manusia di Badan Pembinaan Hukum Nasional menjadi handal, demikian ungkap salah seorang peserta dari Badan Pembinaan Hukum Nasional.  Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Wicipto Setiadi, dalam sambutannya mengatakan bahwa Workshop yang dilakukan saat ini untuk mempersiapkan sumber daya Badan Pembinaan Hukum Nasional guna mengemban tugas menyusun, membarui konten website Kompilasi Hukum Acara Pidana dan diharapkan selalu berinovasi dengan iptek yang terbaru. “Harapan saya dengan adanya workshop ini, akan tercipta konten website yang menarik. Selain dari itu para peserta diharapkan menjadi petugas yang bertanggung jawab untuk pemeliharaan website ini”. Selanjutnya, Wicipto menambahkan agar website Kompilasi Hukum Acara Pidana dapat dikelola secara mandiri oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan terus berkembang baik dari sisi konten maupun updating-updating materi kompilasi. Lebih dalam Wicipto mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) saat ini dikenal sebagai induk dari pengaturan hukum acara pidana di Indonesia. Pada awal pembentukannya, KUHP dianggap sebagai terobosan dari HIR yang berlaku sebelumnya. Namun, semakin lama banyak hal yang dirasa KUHP tidak mampu lagi untuk mengikuti perkembangan situasi ekonomi, konsep hak asasi manusia, teknologi informasi dan juga perilaku masyarakat. Sehingga muncul berbagai peraturan yang dibuat terpisah untuk memerangi kejahatan yang terorganisasi dan kompleks dengan prosedur hukum yang khusus, bahkan adakalanya dengan pengadilan khusus pula, jelasnya. Lebih lanjut dia menjabarkan, konsekuensi dari kondisi diatas, tidak mudah untuk mengetahui pengaturan hukum acara pidana yang tersebar diberbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat menyulitkan masyarakat yang ingin mengetahui dan memahami hukum acara pidana secara komperehensif. Pada sisi lain, tersebarnya pengaturan hukum acara pidana dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum, mengingat institusi penegak hukum dan lembaga lain yang terkait dengan penegakan hukum pidana memiliki aturan hukum cara pidananya masing-masing. Oleh karena itu, diperlukan sarana yang dapat mengumpulkan seluruh aturan hukum acara pidana. Merespon hal ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerjasama dengan Indonesian Legal Rountable (ILR) telah menyusun sebuah kompilasi hukum acara pidana berbasis website. Kompilasi hukum acara pidana dalam bentuk website ini merupakan kumpulan dari berbagai peraturan yang mengatur hukum acara pidana. Selain itu tujuan yang ingin dicapai adalah untuk menghimpun seluruh aturan atau ketentuan hukum acara pidana yang masih berlaku, sekaligus sebagai sarana sosialisasi hukum acara pidana kepada masyarakat secara komperehensif dan aktual. Website ini bersifat living document, yaitu setiap perubahan-perubahan hukum acara pidana dapat segera diketahui dan diinformasikan. Melalui website ini diharapkan masyarakat dengan mudah mengetahui dan mengakses berbagai ketentuan hukum acara pidana. “Harapan saya keberadaan website ini dapat dimanfaatkan bagi perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya mengenai hukum acara pidana dan proses perubahan dan penegakan hukum di Indonesia”, tandasnya.“Tersebarnya hukum acara pidana diberbagai undang-undang maupun peraturan, maka dibutuhkan cara tersendiri dalam penyusunan maupun pembaruan  kompilasi. Untuk itulah modul ini disusun sebagai panduan dalam melakukan pembaruan kompilasi serta sebagai bantuan bagi administrator yang akan mengelola website. Modul ini memaparkan tentang bagaimana tahapan menyusun kompilasi hukum acara untuk memudahkan pengguna dalam memahami proses awal dalam membuat kompilasi hukum acara pidana”. Papar Wicipto mengakhiri sambutannya. *Tatang-HUMAS