Jakarta, Humas,

Bertempat di ruang rapat Menteri Hukum dan HAM, gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Menkumham, Yasonna H Laoly, menerima audiensi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Kamis (2(11).

Kepala Badan POM, Penny K. Lukito, menyampaikan kehadirannya di Kementerian Hukum dan HAM, terkait dengan proses regulasi yang dilakukan oleh Kementeiran Hukum dan HAM..

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, menjelaskan: "regulasi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, telah melalui beberapa tahapan, sesuai dengan UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Setiap Rancangan Perundang-undangan, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, kami selalu melakukan pendekatan dengan Prolegnas. Dua Unit yang paling berkompeten di Kemenkumham, yaitu BPHN dan Ditjen Peraturan Perundang-undangan”. ujar Yasonna

Untuk lebih jelasnya, Badan POM dapat berkomunikasi dan berkoordinasi dengan BPHN dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan", jelas beliau.

Dalam kesempatan tersebut, Plt. BPHN. Audy Murfy juga menjelaskan beberapa hal yang menyangkut dengan perkembangan Prolegnas dilakukan oleh BPHN dan Ditjen Peraturan Perundang-undangan

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang Legislasi, Tongam R Silaban, Kepala Bagian P2L, Rahendro Jati, serta pejabat lainnya.*tatungoneal