Jakarta, BPHN – Bertempat di ruang rapat Kepala BPHN, Kamis (15/1) Dr. Enny Nurbaningsih menerima kunjungan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang diwakili oleh Emerson Yuntho dan Aradila Caesear. Selain memberikan masukan terkait dengan RUU tentang KUHP dan RUU tentang KUHAP, ICW juga menawarkan kerjasama antara ICW dan organisasi masyarakat sipil yang terkait dengan BPHN dalam perbaikan RUU tentang KUHP dan RUU tentang KUHAP. ”ICW dan organisasi masyarakat sipil juga telah melakukan kajian untuk memberikan masukan terhadap konsep RUU KUHP dan KUHAP ” ujar Emerson Yuntho. “Yang terpenting ada proses komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah dalam penyusunan RUU tentang tentang KUHP dan RUU tentang KUHAP” sambungnya.
Terkait dengan hal tersebut Kepala BPHN menyambut baik maksud ICW dan menyatakan bahwa Pemerintah akan mendorong RUU tentang KUHP disampaikan kepada DPR untuk dibahas. “Dalam pembahasan penyusunan Prolegnas dilingkungan Pemerintah, yang akan didahulukan adalah RUU tentang KUHP sebagai hukum materiilnya, baru kemudian RUU tentang KUHAP sebagai hukum formil” kata Dr. Enny Nurbaningsih. Pada kesempatan tersebut Kepala BPHN yang didampingi oleh Agus Subandriyo Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional dan staff, menjelaskan mengenai politik pemidanaan kedepan yang diinginkan. “Pembahasan mengenai pilihan kodifikasi terbuka atau kodifikasi total pada RUU tentang KUHP harus lebih diperdalam lagi dengan meminta masukan dari berbagai pihak sehingga tidak muncul akan lagi adanya kecurigaan mengenai pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebelum ini kami juga telah bertemu dengan perwakilan KPK untuk membahas hal yang sama, BPHN akan senang sekali menerima masukan dari berbagai pihak, khususnya untuk perbaikan Naskah Akademiknya” sambung kepala BPHN.
Sebelum pertemuan tersebut ditutup, Kepala BPHN dan Emerson Yuntho sepakat untuk menindaklanjuti komitmen kerjasama tersebut dalam kerangka partisipasi publik dengan mengadakan forum pertemuan yang melibatkan berbagai stake holder terkait termasuk KPK didalamnya. [Frans-rja]