Badan Pembinaan Hukum Nasional-Kementerian Hukum dan HAM selaku focal point ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) di Indonesia, pada tanggal 27 s/d 29 Mei 2010 telah menyelenggarakan sidang ASLOM ke 13 di Nusa Dua Bali. Pertemuan ini dihadiri oleh para pejabat tinggi hukum dari sepuluh negara ASEAN. Bertindak sebagai chairman dalam pertemuan tersebut adalah Prof. Dr. Ahmad M Ramli, SH, MH, FCBArb dari Indonesia dengan vice chairman Mr. PHOV Samphy dari Cambodia. Dalam pengantarnya sebagai chairman ASLOM ke 13, Prof Ahmad M Ramli menekankan pentingnya pelaksanaan ASLOM ke-13 ini setelah berlakunya ASEAN Charter. Dalam ASEAN Charter ditekankan bahwa ASLOM membutuhkan perluasan peran yang lebih jauh untuk memperkuat prinsip rule of law di ASEAN. Seperti diketahui ASLOM didirikan pada tahun 1984 dengan tujuan untuk menumbuhkan saling pengertian yang lebih baik di antara negara-negara anggota ASEAN mengenai sistem hukum dari masing-masing negara anggota ASEAN, serta menjadi sarana interaksi diantara pejabat-pejabat di bidang hukum dari negara-negara anggota ASEAN. Ruang lingkup kerja dari ASLOM, sebagaimana ditegaskan dalam ayat (1) dari the 1984 ASEAN Ministerial Understanding on the Organizational Arrangement, adalah melakukan kerjasama hukum diantara negera-negara anggota ASEAN dalam bidang kegiatan yang meliputi pertukaran bahan-bahan hukum (legal materials), peradilan/kehakiman (judicial), serta pendidikan dan penelitian hukum. Peranan ASLOM menjadi semakin strategis sejak ditandatanganinya ASEAN charter yang mempunyai komitmen mewujudkan suatu masyarakat ASEAN yang didasarkan pada aturan hukum (rule-based ASEAN), sehingga tidak lagi hanya sekedar forum diskusi. Momentum ini mendorong ASLOM untuk lebih bekerja keras sehingga mampu menjawab tantangan ke depan, terutama dalam hal pembentukan dan harmonisasi hukum ASEAN, dalam rangka untuk mendukung usaha usaha menuju integrasi ASEAN [rja].