Kuala Lumpur- WARTA-BPHN.

ASEAN-OECD GOOD REGULATORY PRACTICE CONFERENCE 2015 on Regulatory Coherence for Regional Connectivity and Global Competitiveness, yang dilaksanakan di Kuala Lumpur - Malaysia,  10-11 March, dengan agenda pembahasan kesiapan dan perkembangan masing-masing negara anggota ASEAN dalam  menerapkan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih, yang hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa konferensi yang dilakukan oleh Asean-OECD Good Regulatory Pranctice Conference 2015 on Regulatory Coherence for Regional Conennctivity and Global Competitiveness sangat baik terhadap suksesnya Masyarakat Ekonomi ASEAN. Sebab praktik peraturan yang baik ini akan sangat berkontribusi  terhadap susksesnya Masyarakat Ekonomi Asean yang akan berlangsung pada akhir 2015. Dengan adanya dukungan peraturan yang baik sangat penting untuk membangun koherensi regulasi baik  di dalam negeri, regional maupun tingkat internasional. Peraturan yang baik tidak menimbulkan inkonsistensi, beban bagi pelaku bisnis, serta berkepastian hukum. Hal ini  dipahami bersama sebagai kunci kemudahan untuk melakukan promosi keunggulan dan daya saing ekonomi setiap Negara”, tutur beliau.

Sehubungan dengan beragam perbedaan sistem proses pembentukan hukumnya dimasing-masing negara Asean, maka dihadirkan pula perwakilan dari berbagai negara yang sudah terlebih dahulu tergabung dalam sistem ekonomi yang terintegrasi baik antara Australia – New Zealand, Uni Eropa, dan praktik yang berkembang di USA. Kehadiran perwakilan negara Asean dalam pertemaun tersebut dengan maksud untuk dapat melihat perkembangan awal kelemahan yang pernah dialami sebelum sampai pada tahapan terbentuknya supra nasional dengan sistem hukum masing-masing negara yang koherensi. Best practices ini dilihat pada aspek salah satunya sejauhmana keterlibatan publik dan stakeholder dalam pengambilan keputusan terutama pada pembentukan hukum. Hal ini diyakini oleh beliau bahwa “dengan adanya dukungan peraturan yang baik sangat penting untuk membangun koherensi regulasi baik  di dalam negeri, regional maupun tingkat internasional.  Peraturan yang baik tidak menimbulkan inkonsistensi, beban bagi pelaku bisnis, serta berkepastian hukum. Hal ini  dipahami bersama sebagai kunci kemudahan untuk melakukan promosi keunggulan dan daya saing ekonomi setiap Negara”, jelasnya.

Selanjutnya disampaikan oleh Enny Nurbaningsih, bahwa Indonesia termasuk negara yang sudah memiliki landasan hukum yang baik terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan karena prinsip-prinsip tersebut terdapat dalam UU No. 12 Tahun 2011 dan peratura pelaksanaannya. Dalam praktik, prinsip ini masih harus dikuatkan sehingga produk hukum yang dihasilkan tersebut memiliki unsur penerimaan yang kuat di masyarakat dan stakeheolder.

    Kegiatan Asean-OECD Good Regulatory Pranctice Conference 2015 on Regulatory Coherence for Regional Conennctivity and Global Competitiveness yang dilaksanakan di Malaysia tersebut ditutup dengan official meeting perwakilan pemerintah pada tanggal 12 Maret 2015 dalam rangka membahas lebih lanjut agenda untuk penguatan penerapan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. *tatugoneal