Arah dan Strategi Penyusunan Prolegnas Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 Di Lingkungan Pemerintah

Jakarta – (12/11) Rapat Kerja Program Legislasi Nasional 2020-2024 telah dilangsungkan bertempat di Aula Badan Pembinaan Hukum Nasional dengan mengundang 66 K/L, dan dipimpin langsung oleh Kepala BPHN, Prof. Dr. H. Benny Riyanto, S.H., M.Hum, C.N. Pada pertemuan ini beliau memberi gambaran singkat mengenai Perencanaan Pembentukan Undang-Undang dari Prolegnas dan dari sisi Luar Prolegnas.

Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas yang mencakup untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan untuk keadaan tertentu lainnya yang memiliki urgensi nasional yang disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan. (Pasal 23 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011)

Prof. Benny menyebutkan dalam Prolegnas Dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas: Pengesahan perjanjian internasional tertentu; Akibat putusan Mahkamah Konstitusi; Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota; dan Penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Pencapaian Pelaksanaan Prolegnas Jangka menengah tahun 2015-2019 telah merubah 189 RUU, namun dalam hal itu terdapat Kendala yang terjadi dalam Pelaksanaan Prolegnas karena target Prolegnas rendah yang diakibatkan oleh Ketidaksesuaian jumlah RUU dengan masa sidang; Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang masih menggunakan DIMF raksibukan DIM DPR; RUU dalam Prolegnas masih terdapat Duplikasi judul RUU; Kemiripan substansi; dan RUU yang diusulkan belum memiliki Konsep disebabkan belum tergambar kesinambungan antara RUU yang diajukan dalam Prolegnas dengan Visi Misi dan arah kebijakan pembangunan (RPJP dan RPJMN).

Strategi Penyusunan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 Di Lingkungan Pemerintah mendapat usulan baru berdasarkan Substantif/kebutuhan Hukum yang sesuai dengan UUD 1945 (Pasal 18 UU 12/2011). Peran BPHN dalam persiapan Prolegnas jangka Menengah 2020-2024 dengan mereview residu RUU; Kebutuhan RPJMN2020 -2024; Program kerja Pemerintah; Aspirasi dan Kebutuhan Hukum masyarakat; Mengakomodasi perkembangan teknologi dan informasi atau Era Industri 4.0 dan 5.0 Mendukung kemudahan berusaha (Ease of Doing Business).​

Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 Di Lingkungan Pemerintah dengan Carry Over yang memiliki RUU kesiapan teknis pada indikator Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 Pasal 19 Perpres 87/2014) dan terkait dengan Naskah Akademik. Dengan catatan syarat Naskah Akademik dikecualikan untuk RUU daftar Kumulatif Terbuka terkait APBN, Penentapan PERPU, dan Pencabutan PERPU (Pasal 43 ayat (4) UU No. 12 Tahun 2011).

Konsepsi Ideal Prolegnas Di Lingkungan Pemerintah Berdasarkan kebutuhan RUU yang akan diusulkan merupakan hasil analisis atau assessment sehingga memiliki konsep yang baik dan memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait (harmonis) RUU yang mendukung program Pemerintah salah satunya adalah Omnibus Law RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Pemberdayaan UMKM RUU dalam mengatasi kejahatan siber dan penyalahgunaan data.

Menjadi harapan kita semua bahwa seluruh Program legislasi nasional prioritas akan membawa perubahan yang lebih baik untuk Indonesia Maju.

 

(RA)