Jakarta-BPHN, Tim Panel Independen Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018.Terdapat 1.689 inovasi pelayanan publik dengan status telah diajukan ke admin Kementerian PANRB, yang kemudian melalui Seleksi Administrasi dihasilkan 1.463 inovasi pelayanan publik yang dinyatakan lolos ke tahap penilaian proposal. Melalui pembahasan secara intensif terhadap hasil penilaian proposal, Tim Panel Independen menentukan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018. Salah satu diantaranya adalah Aplikasi SIDBANKUM.

Aplikasi SIDBANKUM ini merupakan aplikasi yang di buat untuk mengukur Indeks Kinerja dari Organisasi Bantuan Hukum yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM yang merupakan pengembangan dari APlikasi SIDBANKUM pada tahun 2017.

Untuk tahun 2018 BPHN mengajukan beberapa Inovasi yang bersifat pengembangan aplikasi selain dari sidbankum.bphn.go.id seperti Layanan Konsultasi Hukum Online lsc.bphn.go.id.id, Aplikasi Inpassing JFT Penyuluh Hukum, Monev OBH Online. Ada yang berbeda dengan Pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya. Setelah diumumkannya Top 99 tersebut, dibuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan opini/dukungan/keberatan terhadap Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018.

Ketua Tim Panel Independen J.B. Kristiadi mengatakan bahwa sampai dengan tanggal 21 Juni 2018, membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan opini/dukungan/keberatan dan disampaikan melalui email inovasiyanlik@gmail.com dengan menyertakan identitas jelas dan kontak yang dapat dihubungi. Tindak lanjut opini/dukungan/keberatan yang disampaikan, dilakukan mulai tanggal 21 Juni 2018 sampai selesai.

Lanjutnya dikatakan, jika tidak ada keberatan disertai bukti relevan yang diajukan selama waktu yang ditentukan, selanjutnya akan dilakukan penetapan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 dengan Keputusan Menteri PANRB. “Seperti biasanya, penetapan Top 99 Pelayanan Publik Tahun 2018 dengan Keputusan Menteri PANRB,” ujarnya. ***(RA – Sumber: https://menpan.go.id)