Akses Keadilan untuk Rakyat Miskin Harus Semakin Kuat, Optimal, dan Merata
Jakarta - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof. Dr. HR Benny Riyanto, S.H., M.Hum, C.N membuka rangkaian acara Pelatihan Penilaian Kepuasan Pelaksanaan Bantuan Hukum dalam rangka peningkatan kualitas layanan bantuan hukum. (24/7)
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pusat Penyuluhan dan bantuan hukum ini menjadi salah satu perwujudan dari tugas dan fungsi BPHN dalam melakukan pembinaan khususnya pada bidang bantuan hukum untuk seluruh tim pelaksana yang dalam hal ini adalah kantor wilayah yang tersebar diseluruh wilayah di Indonesia.
“Pemberian perlindungan kepada orang miskin atau kelompok orang miskin dimaksud yang di dalam Undang-Undang Bantuan Hukum dikatakan sebagai Penerima Bantuan Hukum, dilakukan berupa pendampingan baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan dalam bentuk litigasi dan non litigasi. Pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) ini diharapkan dapat terlaksana sesuai amanat Undang-undang Nomor 16 tahun 2011. Oleh karena itu langkah pemantauan dan evaluasi sangat diperlukan untuk mengetahui kualitas pelaksanaan bantuan hukum yang sesuai dengan aturan Standar Pelayanan Publik.” Ungkap Prof.Benny dalam sambutannya.
Sebuah tujuan utama dari kegiatan yang akan berlangsung selama 3 hari kedepan ini adalah Era digital juga harus menjadi acuan pejabat setiap daerah untuk terus mampu meningkatkan kualitas dan kemampuannya dengan cara melakukan monitoring evaluasi menggunakan aplikasi online SIDBankum agar semakin optimal pula pemantauan dari proses pengawasan dan evaluasi itu sendiri agar lebih efisien dalam pelaksanaan laganan bantuan hukum.
Acara yang dihadiri oleh kurang lebih 50 orang yang merupakan perwakilan dari tiap daerah di Indonesia beserta dengan para pejabat BPHN yang memiliki tugas pendampingan dan pengawasan. Turut hadir mendampingi Kepala BPHN, yaitu Sekretaris BPHN, Kepala Pusat Penyuluhan dan bantuan hukum, Kepala Pusat Perencanaan, beserta Kepala Bidang Bantuan Hukum.
Kegiatan ini berangkat dari landasan yuridis, yaitu Negara membuka akses keadilan (Access to Justice) bagi rakyat miskin yang tidak mampu mengeluarkan biaya dalam menghadapi perkara pidana, perdata dan administrasi, dengan menyiapkan anggaran bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Harapan saya dan harapan kita bersama, rakyat Indonesia bisa mendapatkan pelayanan bantuan hukum secara merata, karna anggaran besar disediakan negara untuk membantu masyarakat kurang mampu. Untuk itu kita harus kerja bersama, kerja prima, untuk mensejahterakan seluruh masyarakat Indonesia.” Prof. Benny menutup sambutannya.(NR)