Jakarta, HUMAS

Belum juga rampung sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016, Badan Legislasi (Baleg) telah menyepakati 49 RUU masuk dalam Prolegnas 2017. Kesepakatan itu mengharuskan DPR mengambil keputusan mengingat sudah di penghujung 2016.

Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo membenarkan alat kelengkapan dewan yang dipimpinnya teah menyepakati 49 RUU Prolegnas prioritas 2017. Malahan, Baleg telah menggelar rapat dengan pihak Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama Menkumham mewakili pemerintah. Hasilnya, kedua belah pihak menyepakati jumlah RUU dalam Prolegnas 2017.

Kita sepakati sebanyak 49 RUU untuk Prolegnas prioritas 2017,” ujarnya di Gedung DPR beberharpa hari lalu.

Firman merinci, dari jumlah 49 RUU, 40 di antaranya merupakan luncuran RUU dari Prolegnas 2016. Dengan kata lain, 40 RUU di Prolegnas 2016 yang belaum rampung pembahasannya dimasukan kembali dalam daftar RUU Prolegnas 2017. Sedangkan 9 RUU lainnya merupakan usulan dari DPR sebanyak 5 RUU. Sedangkan DPD mengusulkan 1 RUU dan pemerintah sebanyak 3 RUU.

Soal bakal tidaknya terealisasi RUU tersebut untuk dapat dirampungkan, Firman melalui Baleg sudah mengundang seluruh pihak, mulai Pansus, Panja hingga komisi-komisi yang melakukan pembahasan RUU yang molor. Menurutnya, dalam pertemuan dengan Pansus, Panja dan pimpinan komisi, Baleg meminta komitmen agar dapat merampungkan pembahasan RUU.

Kita minta penekanan komitmen RUU ini harus selesai, tidak sekedar mempertahankan tapi tidak selesai,” ujar anggota Komisi IV DPR itu

Selain itu, terhadap RUU yang sudah melebihi batas waktu pembahasan namun tidak kelar menjadi UU, maka disepakati didrop dari daftar Prolegnas prioritas 2017. Setelah itu digantikan dengan RUU lainnya yang dipandang darurat untuk dilakukan pembahasan sesuai kebutuhan masyarakat.

Yang pasti, terhadap 40 RUU luncuran Prolegnas 2016 sudah terdapat naskah akademik serta draf RUU. Sedangkan 9 RUU terbaru usulan pemerintah, DPR dan DPD telah terdapat naskah akademik dan draf RUU. “Sekarang persoalannya di panja dan pansus kenapa tidak selesai pembahasan, itu yang kita pertanyakan,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Wakil Ketua Baleg lainnya, Arif Wibowo, mengatakan jumlah capaian RUU sedemikian banyak menjadikan stigma DPR sebagai pabrik UU. Padahal, pembuatan UU melibatkan pemerintah dan DPD. Oleh sebab itu, pembentukan UU mengacu pada Pasal 18 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.

Antara lain apakah karena perintah UU, kebutuhan masyarakat, menindaklanjuti putusan MK. Jadi batasannya itu, bukan karena masalah jumlah. Kalau jumlahnya sedikit tapi UU itu tidak pro rakyat, masa mau kita loloskan,” pungkas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Berikut daftar RUU prioritas Prolegnas 2017 yang bakal diboyong dalam rapat paripurna:

 

No.

Judul Rancangan Undang – Undang

Draf RUU dan Naskah Akademik Disiapkan Oleh

1

RUU tentang Kekarantiaan Kesehatan

Pemerintah

2

RUU tentang Pertanahan

DPR

3

RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pemerintah

4

 

RUU tengang Karantian Hewan, Ikan dan Tumbuhan

DPR

5

RUU tentang Jasa Konstruksi

DPR

6

RUU tentang Arsitek

DPR

7

RUU tentang Kewirausahaan Nasional

DPR

8

RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

DPR

9

RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (dala Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perubahan atas UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

DPR

10

RUU tentang Sistem Perbukuan

DPR

11

RUU tentang Kebudayaan

DPR

12

RUU tentang Ekonomi Kreatif

DPR

13

RUU tentang Perubahan atas UU No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak

Pemerintah

14

RUU tentang Perubaha Kelima atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

 

Pemerintah

15

RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol

DPR

16

RUU tentang Wawasan Nusantara

DPD

17

RUU tentang Perubahan atas UU No.15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorime

Pemerintah

18

RUU tentang Kitab Hukum Pemilu (dalam Prolegnas 2015-2019

Pemerintah

19

RUU tentang Kepalangmerahan

Pemerintah

20

RUU tentang Jabatan Hakim

DPR

21

RUU tentang Pertembakauan

DPR

22

RUU tentang Perubabahan atas UU No.5 Than 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

DPR

23

RUU tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

DPR

24

RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

DPR

25

RUU tentang Perkelapasawitan

DPR

26

RUU tentang Perubahan atas UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

DPR

 

27

RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia

DPR

28

RUU tentang BUMN dan BUMD (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perubahan atas UU NO.19 Tahun 2003 tentang BUMN

DPR

29

RUU tentang Perubahan atas UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

DPR

30

RUU tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

DPR

31

RUU tentang Kebidanan

DPR

32

RUU tentang Perubahan kedua atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan

DPR

33

RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

DPR

34

RUU tentang Perubahan atas UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

DPR

35

RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

DPR

36

RUU tentang Perubahan atas UU No.18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penleitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Pemerintah

37

RUU tentang Bea Materai

Pemerintah

38

RUU tentang Perubahan atas UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Pemerintah

39

RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perubahan atas UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pemerintah

40

RUU tentang Perubahan kedua atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Pemerintah

41

RUU tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman

DPR

42

RUU tentang Tangungjawab Sosial Perusahaan

DPR

43

RUU tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem

DPR

44

RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan

DPR

45

RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat

DPR

46

RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah usat dan Daerah (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perubahan atas UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Pemerintah

47

RUU tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Pemerintah

48

RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Pemerintah

49

RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan

DPD

Sumber: Badan Legislasi DPR