Jakarta, HUMAS
Belum juga rampung sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016, Badan Legislasi (Baleg) telah menyepakati 49 RUU masuk dalam Prolegnas 2017. Kesepakatan itu mengharuskan DPR mengambil keputusan mengingat sudah di penghujung 2016.
Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo membenarkan alat kelengkapan dewan yang dipimpinnya teah menyepakati 49 RUU Prolegnas prioritas 2017. Malahan, Baleg telah menggelar rapat dengan pihak Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama Menkumham mewakili pemerintah. Hasilnya, kedua belah pihak menyepakati jumlah RUU dalam Prolegnas 2017.
“Kita sepakati sebanyak 49 RUU untuk Prolegnas prioritas 2017,” ujarnya di Gedung DPR beberharpa hari lalu.
Firman merinci, dari jumlah 49 RUU, 40 di antaranya merupakan luncuran RUU dari Prolegnas 2016. Dengan kata lain, 40 RUU di Prolegnas 2016 yang belaum rampung pembahasannya dimasukan kembali dalam daftar RUU Prolegnas 2017. Sedangkan 9 RUU lainnya merupakan usulan dari DPR sebanyak 5 RUU. Sedangkan DPD mengusulkan 1 RUU dan pemerintah sebanyak 3 RUU.
Soal bakal tidaknya terealisasi RUU tersebut untuk dapat dirampungkan, Firman melalui Baleg sudah mengundang seluruh pihak, mulai Pansus, Panja hingga komisi-komisi yang melakukan pembahasan RUU yang molor. Menurutnya, dalam pertemuan dengan Pansus, Panja dan pimpinan komisi, Baleg meminta komitmen agar dapat merampungkan pembahasan RUU.
“Kita minta penekanan komitmen RUU ini harus selesai, tidak sekedar mempertahankan tapi tidak selesai,” ujar anggota Komisi IV DPR itu
Selain itu, terhadap RUU yang sudah melebihi batas waktu pembahasan namun tidak kelar menjadi UU, maka disepakati didrop dari daftar Prolegnas prioritas 2017. Setelah itu digantikan dengan RUU lainnya yang dipandang darurat untuk dilakukan pembahasan sesuai kebutuhan masyarakat.
Yang pasti, terhadap 40 RUU luncuran Prolegnas 2016 sudah terdapat naskah akademik serta draf RUU. Sedangkan 9 RUU terbaru usulan pemerintah, DPR dan DPD telah terdapat naskah akademik dan draf RUU. “Sekarang persoalannya di panja dan pansus kenapa tidak selesai pembahasan, itu yang kita pertanyakan,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Wakil Ketua Baleg lainnya, Arif Wibowo, mengatakan jumlah capaian RUU sedemikian banyak menjadikan stigma DPR sebagai pabrik UU. Padahal, pembuatan UU melibatkan pemerintah dan DPD. Oleh sebab itu, pembentukan UU mengacu pada Pasal 18 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.
“Antara lain apakah karena perintah UU, kebutuhan masyarakat, menindaklanjuti putusan MK. Jadi batasannya itu, bukan karena masalah jumlah. Kalau jumlahnya sedikit tapi UU itu tidak pro rakyat, masa mau kita loloskan,” pungkas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Berikut daftar RUU prioritas Prolegnas 2017 yang bakal diboyong dalam rapat paripurna:
No.
Judul Rancangan Undang – Undang
Draf RUU dan Naskah Akademik Disiapkan Oleh
1
RUU tentang Kekarantiaan Kesehatan
Pemerintah
2
RUU tentang Pertanahan
DPR
3
RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemerintah
4
RUU tengang Karantian Hewan, Ikan dan Tumbuhan
DPR
5
RUU tentang Jasa Konstruksi
DPR
6
RUU tentang Arsitek
DPR
7
RUU tentang Kewirausahaan Nasional
DPR
8
RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
DPR
9
RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (dala Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perubahan atas UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
DPR
10
RUU tentang Sistem Perbukuan
DPR
11
RUU tentang Kebudayaan
DPR
12
RUU tentang Ekonomi Kreatif
DPR
13
RUU tentang Perubahan atas UU No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak
Pemerintah
14
RUU tentang Perubaha Kelima atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pemerintah
15
RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
DPR
16
RUU tentang Wawasan Nusantara
DPD
17
RUU tentang Perubahan atas UU No.15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorime
Pemerintah
18
RUU tentang Kitab Hukum Pemilu (dalam Prolegnas 2015-2019
Pemerintah
19
RUU tentang Kepalangmerahan
Pemerintah
20
RUU tentang Jabatan Hakim
DPR
21
RUU tentang Pertembakauan
DPR
22
RUU tentang Perubabahan atas UU No.5 Than 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
DPR
23
RUU tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
DPR
24
RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
DPR
25
RUU tentang Perkelapasawitan
DPR
26
RUU tentang Perubahan atas UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
DPR
27
RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia
DPR
28
RUU tentang BUMN dan BUMD (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perubahan atas UU NO.19 Tahun 2003 tentang BUMN
DPR
29
RUU tentang Perubahan atas UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
DPR
30
RUU tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
DPR
31
RUU tentang Kebidanan
DPR
32
RUU tentang Perubahan kedua atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan
DPR
33
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
DPR
34
RUU tentang Perubahan atas UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
DPR
35
RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
DPR
36
RUU tentang Perubahan atas UU No.18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penleitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Pemerintah
37
RUU tentang Bea Materai
Pemerintah
38
RUU tentang Perubahan atas UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Pemerintah
39
RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perubahan atas UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pemerintah
40
RUU tentang Perubahan kedua atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemerintah
41
RUU tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
DPR
42
RUU tentang Tangungjawab Sosial Perusahaan
DPR
43
RUU tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
DPR
44
RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan
DPR
45
RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat
DPR
46
RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah usat dan Daerah (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perubahan atas UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Pemerintah
47
RUU tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Pemerintah
48
RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal
Pemerintah
49
RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan
DPD
Sumber: Badan Legislasi DPR