Aceh Tamiang, BPHN. go.id - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional,  Prof R. Benny Riyanto mewakili Menteri Hukum dan HAM RI meresmikan 42 Desa Sadar Hukum (DSH), Pengukuhan Komunitas Pelajar Pegiat Hak Asasi Manusia (KOPETA HAM) dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Senin (11/2).

Dalam sambutannya Prof. R. Benny mengatakan tidak mudah mendapat predikat desa sadar hukum. Kementerian Hukum dan HAM memberi penilaian dari 4 dimensi, yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan dan demokrasi serta regulasi. Jika desa dimaksud mampu memenuhi 4 hal ini, maka kemudian desa tersebut baru bisa dikatakan sebagai desa yang sadar hukum.

Sebanyak 42 desa di Aceh Tamiang, ujar Prof. R. Benny, tergolong kategori kampung tingkat kesadaran hukum yang sangat tinggi. "Bobot penilaian skor di atas 140. Penetapan desa sadar hukum diharapkan jadi percontohan bagi desa lain dalam meningkatkan kesadaran hukum di daerahnya," ujar Prof. R. Benny usai meresmikan desa sadar hukum dan pengukuhan Koppeta HAM. 

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari upaya yang telah dilakukan dalam melakukan pembinaan terhadap kampung/desa Binaan dan Kelompok KADARKUM yang ada”, lanjut Prof. R. Benny.

"Kami berharap dukungan pembinaan dari bupati dan gubernur melalui kegiatan penyuluhan hukum. Silakan libatkan penyuluh hukum di Kanwil Kemenkumham," tambah Prof. R. Benny. Dengan demikian desa sadar hukum di seluruh Aceh akan terus bertambah.

Sementara itu, Asisten I Setda Aceh, M. Djakfar menyebutkan, pemerintah Aceh menyambut baik peresmian Desa Sadar Hukum dan pengukuhan Komunitas Pelajar Pegiat (Koppeta) HAM di Aceh Tamiang oleh Kementerian Hukum dan HAM. "Apa yang dilakukan merupakan wujud implementasi berbagai tugas, kewenangan dan fungsi pelayanan masyarakat," kata Djakfar.

Pemerintah Aceh, kata Djakfar, memberi apresiasi pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, karena telah mengambil inisiatif mendukung kegiatan desa sadar hukum. Ia berharap, berbagai kabupaten dan kota lainnya di Aceh dapat mengikuti langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Apalagi, ujar Djakfar, peresmian desa sadar hukum di Aceh sudah lama vakum. Peresmian terakhir dilakukan pada 2011 silam. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Agus Toyib menyebutkan bahwa peresmian desa sadar hukum di Aceh Tamiang dimaksudkan agar terwujudnya masyarakat yang cerdas dan patuh terhadap hukum tanpa paksaan. Masyarakat, kata Agus Toyib, diharapkan bisa tergerak untuk menghargai dan patuh demi tegaknya supremasi hukum di daerahnya. Sementara dikukuhkannya Komunitas Pelajar Pegiat (Koppeta) HAM di Aceh Tamiang, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman HAM di kalangan pelajar. Daerah yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara itu merupakan pilot project dari program tersebut.

Selain itu Bapak Agus Toyib mengatakan bahwa dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Kabupaten Aceh Tamiang diharapkan akan menciptakan sinergitas, selaras dan terpadau dalam pembentukan produk hukum dan pelayanan hukum di Kabupaten Aceh Tamiang.

image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host image host

(Erna Prilisari/Nanda Narendra Putra)

Foto : Rony/Nanda