Jakarta, BPHN.go.id - Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly memberi arahan terkait penanganan virus 2019n-COVID atau Virus Corona di lingkungan Unit Utama (Eselon I) Kementerian Hukum dan HAM RI, Selasa (17/3) melalui sambungan telekonferensi yang diikuti para Pimpinan Tinggi (Pimti) Madya, Pimti Pratama, Staf Ahli dan Staf Khusus Menkumham serta para Sekretaris Unit Utama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dalam arahannya, Yasonna menyampaikan penyebaran Virus Corona berdampak terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM RI. Target dan capaian diharapkan terus dijalankan dengan optimal di samping tetap menjaga kesehatan seluruh jajaran pada masing-masing unit kerja. Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi, Yasonna mengeluarkan maklumat strategi dan kebijakan menghadapi penyebaran Virus Corona.
“Seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM harus merapatkan barisan untuk meningkatkan sinergitas berbagai kegiatan agar hasil tetap optimal, bersikap open-minded, tidak boleh panik dan tetap pantau, jaga kesehatan dengan penuh semangat,” kata Yasonna.
Adapun maklumat strategi dan kebijakan Menkumham terkait pencegahan Virus Corona. Pertama, seluruh satuan kerja segera melaksanakan langkah antisipatif dan pencegahan penyebaran Covid19 melalui penyediaan cairan desinfektan, pengecekan suhu badan kepada petugas maupun pengunjung dan penghuni, menyediakan sabun cuci tangan. Kedua, untuk mencegah dan mengurangi penyebaran Covid19, telah diterbitkan Surat Edaran Pedoman Business Continuation Process (BCP), yaitu pedoman kerja dan jam kerja termasuk bekerja dari rumah (work from home) bagi jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI.
Ketiga, seluruh pimpinan Unit Eselon I agar melakukan refocusing anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan Covid19 dengan berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor SE-6/MK.02/2020 tentang Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian/Lembaga dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Keempat, meningkatkan pemberian extravooding dan multivitamin kepada pegawai yang bertugas di bandara, perbatasan, Lapas, dan Rutan.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto melaporkan kepada Menkumham bahwa seluruh Pimpinan dan staf di lingkungan BPHN dalam keadaan sehat. BPHN telah mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan Virus Corona, antara lain menyediakan hand sanitizer di dekat pintu dan lift serta toilet. Selain itu, untuk memudahkan pengecekan suhu tubuh bagi pegawai maupun pengunjung, BPHN memberlakukan sistem one gate entrance (sistem satu pintu) serta menyemprot disinfektan ke seluruh ruangan di BPHN.
“BPHN juga mendukung pelaksanaan bekerja dari rumah (work from home) secara selektif sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI dengan dukungan teknologi informasi,” kata R Benny, didampingi Sekretaris BPHN Audy Murfi MZ.
Untuk memastikan penyelenggaraan tugas dan fungsi tetap optimal di tengah situasi seperti sekarang ini, Kepala BPHN mengambil kebijakan untuk menugaskan pegawai piket dengan catatan tetap waspada dan memperhatikan kesehatan seperti dengan melakukan social distancing (menjaga jarak, mengurangi perjumpaan, dan kontak fisik). Untuk pegawai yang ditetapkan work from home, Kepala BPHN meminta pegawai tetap berkoordinasi dan berkomunikasi terkait tugas dan pekerjaan dengan atasan langsung. Agar tidak lupa mengisi jurnal harian serta absensi mandiri yang diberlakukan di BPHN melalui aplikasi SIMPEG Kemenkumham.
“Pegawai agar tidak melakukan pulang kampung ketika pelaksanaan work from home. Atasan sewaktu-waktu dapat melakukan pengecekan dengan panggilan video (video call),” kata Kepala BPHN. (NNP)