Jakarta, BPHN.go.id – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar Training of Trainers (ToT) Aplikasi Standar Pengolahan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Aplikasi Integrasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) untuk Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM, Senin (25/3) di Aula lt. 4 gedung BPHN – Jakarta Timur. Acara ini dikuti perwakilan seluruh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM yang tersebar di 33 Provinsi se-Indonesia.

Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional BPHN Yasmon secara resmi membuka kegiatan ToT Aplikasi Standar Pengolahan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Aplikasi Integrasi JDIHN bagi pengelola JDIHN. Dalam sambutannya, Yasmon mengatakan kegiatan ini dimaksudkan sebagai wadah evaluasi JDIH yang ada di Kanwil untuk kemudian ditingkatkan kualitasnya.

“Harapannya kegiatan ini mampu menjadi solusi untuk mensinergikan kegiatan-kegiatan yang berada di kantor wilayah agar jauh lebih optimal dan efektif,” kata Yasmon.

Penanggung jawab dan pengelola JDIHN dituntut untuk mampu menyesuaikan atau perubahan sistem JDIHN. Perbaikan sistem ini dalam rangka memberikan output yang optimal sebagaimana target BPHN melalui Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional. Fungsi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM sebagai law center sudah semestinya mampu memberikan dukungan bagi JDIH di tingkat daerah.

“Setelah kegiatan hari ini, saya harap arah kebijakan di kanwil sudah semakin jelas dan bisa sevisi dengan target capaian nasional,” kata Yasmon. (Evi/NR/NNP/YAY)

image host image host image host image host image host image host image host image host