Setelah mendapat masukan dan saran dari beberapa anggota DPR, Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 1 Desember 2009, akhirnya menerima hasil penyusunan Program Legislasi Nasional Tahun 2010-2014 sebanyak 247 RUU dan Prolegnas RUU Prioritas 2010 sebanyak 55 RUU dengan beberapa catatan. Pada intinya beberapa Anggota DPR ingin menambahkan usulan RUU yang akan ditambahkan untuk Prioritas 2010. Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2009-2010 yang dipimpin Ketua DPR Marzuki Ali dan dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, mewakili Pemerintah, kemudian menugaskan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk melakukan penyempurnaan bersama Pemerintah.

Terkait dengan hal tersebut, pada Rabu, 2 Desember 2009, Baleg DPR RI menyelenggarakan Rapat Penyempurnaan bersama dengan Pemerintah yang diwakili oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional. Prof.Dr.Ahmad M. Ramli, S.H.,MH.,FCB.Arb. Rapat mengusulkan adanya penyempurnaan terhadap jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2010 menjadi 58 RUU, yaitu:

1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD;

2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya; dan

3. RUU tentang Pengambilalihan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg, Mulyono, akhirnya menyepakati ketiga usulan RUU tersebut di atas untuk ditambahkan dalam Prolegnas Prioritas 2010 sebagai inisiatf DPR. Sehingga Jumlah keseluruhan Prolegnas Prioritas 2010 menjadi 58 RUU, terdiri dari 32 RUU prakarsa DPR dan 26 RUU prakarsa Pemerintah. Sedangkan Daftar Prolegnas 2010-2014 tidak mengalami perubahan, yaitu 247 RUU.

Hasil Rapat ini akan dilaporkan kepada Pimpinan DPR RI untuk mendapatkan penetapan dalam bentuk Keputusan DPR RI. [yha]