Medan, BPHN.go.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly meresmikan 17 Desa/Kelurahan Sadar Hukum, di Kota Pematang Siantar dan Tanjung Balai serta di 4 Kabupaten lain di Provinsi Sumatera Utara.

Yasonna Laoly mengatakan bahwa penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukumpada 2018 ini digunakan persyaratan baru dengan indikator lebih komprehensif sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman mencakup 4 dimensi. Di antaranya adalah Dimensi Akses Informasi Hukum, Dimensi Implementasi Hukum, Dimensi Akses Keadilan, dan Dimensi Demokrasi dan Regulasi. Tiap dimensi tersebut, memiliki bobot penilaian yang dapat menggambarkan kualitas kesadaran hukum masyarakat di setiap wilayah Desa/Kelurahan.

“Tidak mudah untuk mencapai predikat sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Karena harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat,” kata Yasonna di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Jumat (7/12).

Menkumham menambahkan, Desa/Kelurahan yang memiliki tingkat kesadaran hukum tinggilah dikukuhkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Adapun pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum tidak ditujukan mengejar segi kuantitas saja. Melainkan, lebih dituju segi kualitas masyarakatnya terhadap kesadaran hukum secara luas, termasuk dihayatinya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

“Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya kita bersama untuk menguatkan keberadaan Negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945,” kata Yasonna.

“Wujud negara hukum akan sangat terlihat dari tingkat kepatuhan kita terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang aman, tertib dan damai,” tambahnya.

Desa/Kelurahan Sadar Hukum selain menyebarluaskan pengetahuan hukum melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Dicita-citakan juga merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global dalam bidang ekonomi.

“Karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi,” ujar Menkumham Yasonna Laoly.

Kepala Bidang Pembudayaan Hukum pada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, Sumarno menyebutkan, 17 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Sumatera Utara tersebar pada 2 kota dan 4 kabupaten, yaitu di Kota Pematang Siantar dan Kota Tanjung Balai. 4 kabupaten, di Labuhan Batu Utara, Pakpak Barat, Batubara, Nias.

Dikatakan Sumarno, pemberian penghargaan Anubhawa sasana Desa/Kelurahan Provinsi Sumatera Utara 2018 merujuk beberapa hal. Pertama, Peraturan Kepala BPHN Nomor: PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/kelurahan Sadar Hukum. Kedua, Surat Edaran Kepala BPHN Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Ketiga, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/1460/ KPTS/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Sumatera Utara.

“Mengingat pula Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lalu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019,” kata Sumarno.

Selain diresmikan 17 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Sumatera Utara, dicanangkan pula adanya Gerakan Tertib Pemasyarakatan dan Peresmian Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia di Provinsi Sumatera Utara.

DAFTAR DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM PROVINSI SUMATERA UTARA

TAHUN 2018 

KOTA PEMATANG SIANTAR

 

No

 

Desa/Kelurahan

 

 

Kecamatan

 

 

 

 

 

1.     

KELURAHAN TIMBANG GALUNG

SIANTAR BARAT

2.     

KELURAHAN SIGULANG-GULANG

SIANTAR UTARA

3.     

KELURAHAN PARDAMEAN

SIANTAR MARIHAT

4.     

KELURAHAN BUKIT SOFA

SIANTAR SITALASARI

         

KOTA TANJUNG BALAI 

 

No

 

Desa/Kelurahan

 

 

Kecamatan

 

 

 

 

 

1.     

KELURAHAN PAHANG

DATUK BANDAR

2.     

KELURAHAN PERWIRA

TANJUNG BALAI SELATAN

         

KABUPATEN LABUHAN BATU UTARA 

 

No

 

Desa/Kelurahan

 

 

Kecamatan

 

 

 

 

 

1.     

DESA TANJUNG PASIR

KUALUH SELATAN

2.     

DESA SONOMARTANI

KUALUH HULU

3.     

DESA SUKARAME

KUALUH HULU

         

KABUPATEN PAKPAK BARAT 

 

No

 

Desa/Kelurahan

 

 

Kecamatan

 

 

 

 

 

1.     

DESA MUNGKUR

SIEMPAT RUBE

         

KABUPATEN BATUBARA 

 

No

 

Desa/Kelurahan

 

 

Kecamatan

 

 

 

 

 

1.     

DESA PAHANG

TALAWI

2.     

DESA PEMATANG JERING

SEI SUKA

3.     

DESA PERKEBUNAN TANJUNG KASAU

LAUT TADOR

4.     

DESA SIPARE-PARE

AIR PUTIH

5.     

DESA SUKARAJA

AIR PUTIH

         

KABUPATEN NIAS 

 

No

 

Desa/Kelurahan

 

 

Kecamatan

 

 

 

 

 

1.     

DESA BALOHILI BOTOMUZOI

BOTOMUZOI

2.     

DESA HILIWETO

GIDO

         

Paralegal Sebagai Ujung Tombak

BPHN Kemenkumham memprioritaskan untuk menambah jumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terverifikasi dan terakreditasi, termasuk meningkatkan kualitas layanannya. Pemerintah juga memperluas akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu. Layanan, baik litigasi dan non litigasi diharapkan dapat mempermudah mendapatkan akses keadilan dan semakin mudah memahami hukum.

Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto menuturkan, paralegal merupakan ujung tombak yang ikut menggerakkan terbentuknya kelompok-kelompok Kadarkum. Kelompok Kadarkum berusaha menjangkau kebutuhan hukum masyarakat, walaupun diakui masih ada tantangan dalam menjangkau kebutuhan hukum masyarakat lantaran luasnya wilayah dan kesulitan aksesibilitas. Oleh karena itu, kata Prof R. Benny, diperlukan dukungan tenaga-tenaga penyuluh hukum yang saat ini mulai bertambah jumlahnya.

“Berbagai upaya yang dilakukan secara paralel dan sinergi ini diharapkan dapat semakin meneguhkan upaya kita bersama membangun masyarakat cerdas hukum,” ucapnya.

 

Editor: Erna Priliasari