Timika, BPHN.go.id – Plt. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof R. Benny Riyanto meresmikan 16 Kampung/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Senin (26/11) di Gedung Pendopo Timika – Papua.

Dalam kesempatan tersebut, Prof R. Benny Riyanto mengatakan bahwa Penganugerahan Sasana Anubhawa semestinya dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly. Namun, karena adanya jadwal kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan, kegiatan peresmian Kampung/kelurahan Sadar Hukum diwakilkan kepada Plt Kepala BPHN.

“Pada kesempatan ini, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Papua  beserta jajarannya, yang selama ini telah memberikan dukungan serta fasilitas kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua sehingga memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsinya,” kata Prof R. Benny.

Pembentukan Desa/Kampung dan Kelurahan Sadar Hukum ke depan, pasca ditandatanganinya Nota Kesepakatan antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum Dalam Rangka Mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang Berkualitas di Kota Malang pada tanggal 21 November 2018 yang lalu, maka seluruh Desa/Kampung dan Kelurahan yang akan dibentuk dan yang telah terbentuk, harus didasarkan dan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

Dengan demikian, syarat dibentuknya Desa/Kampung dan Kelurahan Sadar Hukum, selain harus memenuhi 4 dimensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, maka masyarakat desa/kelurahan tersebut dalam kehidupan sehari-harinya telah dapat mencerminkan sebagai masyarakat yang Pancasilais, dimana masyarakat di Desa/Kampung dan Kelurahan tersebut benar-benar dapat mengimplementasikan nilai-nilai atau butir-butir sila-sila Pancasila dalam kehidupannya sehari-hari.

“Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan tersebut, maka pemahaman dan pengimplementasian nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan mereka sehari-hari khususnya Anggota Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), Desa/Kampung dan Kelurahan Binaan, Desa/Kampung dan Kelurahan Sadar Hukum yang telah terbentuk di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia menjadi sesuatu hal yang bersifat mutlak,” kata Prof R. Benny.

Berikut 16 Kampung/Kelurahan Sadar Hukum yang diresmikan. Tiga kelurahan, yakni Wonosari Jaya, Kamoro, dan Inauga. Sementara, 13 Kampung, yakni Kadun Jaya, Nawaripi, Mawokau Jaya, Mandiri Jaya, Makolima, Landumekar, Oraroa, Bintang Lima, Damai, Walani, Amole, Lamofi, dan Kampung Tunas Matoa.

Penulis: Nanda Narendra P

Editor: Erna Priliasari