Dua belas judul Rancangan Undang-Undang (RUU) telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI Selasa, 23 Pebruari 2010, menjadi RUU tambahan yang akan dibahas pada tahun 2010. Sebelumnya, Prolegnas RUU Prioritas 2010 yang telah ditetapkan pada Desember 2009, berjumlah 58 (lima puluh delapan) RUU. Dengan demikian jumlah keseluruhan Prolegnas RUU Prioritas 2010 menjadi 70 (tujuh puluh) RUU.
Kedua belas RUU tambahan yang diusulkan baik oleh DPR maupun Pemerintah tersebut berasal dari daftar Prolegnas 2010-2014. Penambahan 12 RUU tersebut merupakan hasil Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 10 Pebruari 2010. 
Tambahan 12 RUU dimaksud adalah:

  1. RUU tentang Desa (Usulan DPR dan diserahkan menjadi prakarsa Pemerintah).
  2. RUU tentang Hortikultura. (Usulan DPR - Komisi IV).
  3. RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro (Usulan DPR – Komisi VI).
  4. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 23 Tahun 1995 tentang Bank Indonesia. (Usulan DPR dan diserahkan menjadi prakarsa Pemerintah).
  5. RUU tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Usulan DPR dan diserahkan menjadi Prakarsa Pemerintah).
  6. RUU tentang Perubahan atas UU No. 49/PRP/1960 tentang PUPN menjadi RUU Pengurusan Piutang Negara dan Daerah (Usulan DPR dan diserahkan menjadi Prakarsa Pemerintah).
  7. RUU tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Usulan DPR).
  8. RUU tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Usulan DPR).
  9. RUU tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Usulan DPR).
  10. RUU tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Usulan Pemerintah).
  11. RUU tentang Akuntan Publik (Usulan Pemerintah).
  12. RUU tentang Perubahan atas UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Usulan Pemerintah).

Di samping 12 RUU tambahan, disetujui pula satu RUU yaitu RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan yang terdaftar sebagai RUU Prioritas 2010, dialihkan dari Prakarsa DPR menjadi Prakarsa/disiapkan oleh Pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budisantoso, yang memimpin Rapat Paripurna mengharapkan DPR dapat melaksanakan fungsi legislasinya untuk menyelesaikan 70 RUU dalam waktu satu tahun bersama Pemerintah. Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Menteri Hukum dan HAM sebagai Wakil Pemerintah, didampingi Kepala BPHN Prof. Ahmad M. Ramli. [yha]