Jakarta, BPHN.go.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Kerja (raker) bersama pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja, Selasa (14/4) di gedung DPR RI Senayan - Jakarta. Raker pada siang hingga sore hari itu menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Cipta Kerja yang beranggotakan perwakilan dari fraksi-fraksi serta perwakilan pemerintah. Baleg DPR RI juga menyepakati beberapa hal berkaitan dengan teknis pembahasan RUU Cipta Kerja.

“Pembentukan Panja RUU tentang Cipta Kerja tediri dari 35 anggota Panja. Panja ini akan dipimpin oleh Ketua Baleg. Nama-nama anggota Panja dikirimkan setelah rapat kerja hari ini,” kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Atgas sewaktu memimpin Raker bersama pemerintah, yang disiarkan secara live streaming melalui TV Parlemen.

Supratman menjelaskan, dalam rangka menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) Nomor R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari 2020, Pimpinan DPR RI telah menugaskan Baleg DPR RI untuk membahas RUU tentang Cipta Kerja bersama wakil dari pemerintah yang ditunjuk Presiden Joko Widodo, diantaranya Menko bidang Perekonomian, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri ESDM, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri PUPR, serta Menteri Pertanian.

Berdasarkan kesepakatan rapat internal Baleg DPR RI sebelumnya, Supratman menyampaikan jadwal pembahasan RUU tentang Cipta Kerja dilaksanakan secara fleksibel menyesuaikan kebutuhan atau kesepakatan kedua belah pihak. Selain itu, berkenaan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari fraksi-fraksi di Baleg DPR RI, disepakati untuk diserahkan setelah Uji Publik digelar. Hal ini dimaksudkan agar fraksi-fraksi dapat menangkap aspirasi masyarakat baik pro atau kontra terhadap materi muatan RUU tentang Cipta Kerja.

“Kita akan lakukan Uji Publik terhadap materi yang tidak mendapat penolakan dari publik, seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pemberdayaan Koperasi dan UKM. Ini adalah yang wajib kita dukung serta kemudahan proyek strategis pemerintah akan dibahas diawal-awal oleh Panja DPR,” kata Supratman.

Baleg DPR RI juga sepakat untuk mendahulukan pembahasan pasal-pasal yang relatif tidak mendapat penolakan atau sorotan dari masyarakat. Sementara itu, terhadap pasal-pasal ‘kontroversial’ dibahas diakhir misalnya terkait ketenagakerjaan. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa internal Baleg DPR RI akan menentukan cluster mana saja yang dibahas diawal hingga akhir secara berurutan. Rieke tidak mau pembahasan RUU tentang Cipta Kerja dibahas serampangan, sehingga Baleg DPR RI kemudian menugaskan Badan Keahlian DPR RI dan Tenaga Ahli Baleg DPR RI membuat matriks sandingan terhadap seluruh pasal termasuk pasal pada undang-undang existing yang terdampak.

“Kita tidak mungkin bahas undang-undang tanpa melihat konstruksi undang-undang itu secara menyeluruh. Ini adalah pertaruhan kita semua, kami mendukung tapi jangan gegabah sehingga niat baik ini tidak merombak sistem ketatanegaraan kita. Kita akan lakukan penyisiran pasal per pasal mulai dari konsideran untuk melihat kontradiksi antar undang-undang,” kata Rieke.

Mewakili pemerintah, Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Baleg DPR RI lantaran telah memfasilitasi pembahasan RUU tentang Cipta Kerja. Airlangga menjelaskan, draf RUU yang disampaikan pemerintah tidak mengalami perubahan atau masih sama seperti yang disampaikan kepada Pimpinan DPR RI pada 12 Februari 2020 lalu. Akan tetapi, bisa saja di tengah proses pada saat pembahasan terdapat penyesuaian-penyesuaian terhadap materi muatan RUU.

“Materi yang disampaikan tetap, tentu pembahasan nanti yang akan dinamis,” kata Airlangga.

Seperti disampaikan Airlangga saat memberikan pengantar dalam raker tersebut, salah satu materi muatan RUU tentang Cipta Kerja digunakan pemerintah dalam mengatasi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19. Kebijakan itu yakni peluncuran Kartu Prakerja awal April kemarin, di mana oleh Presiden Joko Widodo dikonversi menjadi Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang materi muatannya termuat dalam RUU tentang Cipta Kerja. Jaminan Kehilangan Pekerjaan melalui mekanisme asuransi diharapkan mewujudkan lapangan pekerjaan seluas-luasnya.

Terlepas dari hal itu, Airlangga mengatakan pemerintah akan segera mengusulkan sejumlah nama yang akan menjadi anggota Panja RUU tentang Cipta Kerja. RUU tentang Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal. Pemerintah akan menyiapkan regulasi turunan, yakni 43 aturan turunan dengan rincian 36 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 7 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Dalam kesempatan itu, sejumlah menteri turut hadir diantaranya Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, serta beberapa menteri lainnya mengikuti rapat secara virtual seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani. Beberapa pejabat Eselon I dari sejumlah Kementerian turut hadir, salah satunya Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof R Benny Riyanto dalam kapasitasnya mendampingi Menteri Hukum dan HAM RI. (Nanda)