Lantik Pejabat Fungsional, Sekretaris BPHN Tekankan Integritas dan Kontribusi bagi Institusi

BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat fungsional, Selasa (05/11/2024). Acara yang berlangsung di Aula Mudjono BPHN ini menandai pelantikan beberapa pegawai ke dalam jabatan fungsional strategis yang diharapkan mampu meningkatkan kinerja institusi dalam pembinaan hukum nasional.

Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan pentingnya para pejabat fungsional untuk dapat bekerja dengan hati nurani dan menjaga integritas. Menurutnya, kecakapan dan keahlian dari pejabat fungsional harus diiringi oleh integritas serta kemauan untuk keluar dari zona nyaman.

Mila juga menekankan pentingnya kontribusi para pejabat fungsional terhadap institusi. “Dengan dilantiknya pejabat fungsional ke dalam jenjang jabatan yang baru tanggung jawab dan tugas yang diemban semakin berat, sehingga harus memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi. Begitu juga dengan pegawai yang dilantik melalui mekanisme Perpindahan Dalam Jabatan Lain (PDJL),” ujar Mila.

Bagi pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang naik jenjang dari Ahli Pertama ke Ahli Muda yang membentuk instrumen hukum, Mila menegaskan pentingnya untuk meningkatkan kemampuan analisis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kemudian, untuk pejabat fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama, Mila menggarisbawahi integrasi pengelolaan sumber daya manusia BPHN baik dari pengelolaan data pegawai hinga pengembangan kompetensi.

Pada pelantikan kali ini, terdapat dua pejabat yang dilantik ke dalam jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda yaitu, Andrian Erickatama dan Benedictus Sahat Partogi. Sementara itu, Dwinanto Pratikno dilantik ke dalam jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama.

Dengan pelantikan para pejabat fungsional, pelaksanaan tugas dan fungsi BPHN dapat semakin kuat serta membawa warna baru bagi organisasi. Kehadiran pejabat fungsional ini tidak hanya akan memperkaya perspektif dalam pembangunan hukum, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.