Ketika Negara Sudah Tidak Dapat Menjalankan Kedaulatan dan Konstitusi untuk Mensejahterahkan Rakyatnya Maka Negara Mengalami Krisis Kedaulatan

 

Palembang, Warta BPHN

Saat ini kedaulatan NKRI dihadapkan pada berbagai macam ancaman yang mampu mengikis eksistensinya. Sumber ancaman bisa berasal dari perbedaan ideologi dan falsafah yang bertentangan dengan Pancasila, memudarnya karakter bangsa, maupun kepentingan luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Demikian sambutan Kepala BPHN, Wicipto Setiadi dalam seminar sehari tentang Aspek-aspek Hukum Dalam Upaya Menjaga Keutuhan Kedaulatan NKRI, di Palembang, Kamis (14/7).

Lebih lanjut Wicipto mengatakan bahwa hadirnya gerakan separatis tentunya juga tidak bisa diabaikan sebagai ancaman bagi NKRI. Sebetulnya Otonomi daerah yang seharusnya menjadi solusi untuk lebih mensejahterakan masyarakat daerah, dimaksudkan untuk menjaga integrasi dan mencegah lepasnya suatu wilayah seperti pada Timor Leste tidak terulang kembali.

Pandangan lainnya adalah, Krisis kedaulatan NKRI dapat juga disebabkan oleh memudarnya karakter bangsa serta menurunnya kesadaran hukum. Salah satu penyebab perubahan sosial tersebut adalah konflik antar kebudayaan. Dan tak kalah penting juga adalah pengaruh teknologi informasi, baik media cetak maupun eleltronik. Informasi yang semakin terbuka di internet mempunyai peran penting bagi kesadaran masyarakat atas kehidupan bernegara. Berubahnya orientasi tata nilai dari idealisme, menjadi orientasi pada nilai materi duniawi, dan hal-hal yang sifatnya hedonistis semakin menunjukkan pudarnya karakter bangsa Indonesia.

Ancaman lainnya yang berpotensi menjadi musuh NKRI adalah ancaman eksternal yang ada dari dunia internasional. Globalisasi yang tidak terbendung seakan mengamini adanya pandangan bahwa belahan dunia manapun adalah ladang kehidupan bagi negara-negara besar yang mempunyai kekuatan global. Pertumbuhan berbagai organisasi internasional, dan meningkatnya intensitas hubungan ekonomi dan politik yang melintasi batas negara, mengikis peran  negara yang awalnya mempunyai kedaulatan penuh atas negara dalam melaksanakan hubungan internasional. Globalisasi mengusung adanya perdagangan bebas sebagai syarat mutlak yang harus dijalankan oleh negara-negara di dunia dengan prinsip kompetisi bebas yang menjadi ciri khas kapitalis. Hal ini sangat bertentangan dengan konstruksi ekonomi Indonesia berdasarkan konstitusi yang dilandaskan pada system ekonomi komunal dan Negara kesejahteraan. Kondisi demikian berpotensi menggerus makna keadilan dalam kedaulatan perekonomian nasional. Negara menjadi tidak mempunyai otoritas untuk menentukan dan melindungi nasib rakyatnya sendiri. Bahkan perkembangan terakhir menunjukkan bahwa rakyat mulai kehilangan haknya atas tanah, air dan kekayaan alam di negaranya. Jelasnya

Gagasan teoritik tentang kedaulatan dikemukakan oleh Jean Bodin, salah seorang pemikir renaissance asal Prancis, pada 1576, melalui karangannya, Les Six Livres de la Republiqu Bodin menafsirkan kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi terhadap warganegara dan rakyat-rakyatnya, tanpa dibatasi oleh undang-undang. Dari penafsiran terlihat jelas, bahwa kemunculan konsepsi kedaulatan adalah berangkat dari fakta politik yang mendasar saat itu, yaitu lahirnya negara.

Intinya setiap negara yang merdeka secara otomatis menjadi negara yang berdaulat untuk menentukan, mengatur, mengarahkan tujuan negara yang ingin dicapai. Kedaulatan merupakan kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara yang berlaku dalam seluruh wilayah dan seluruh rakyat dalam negara itu. Kedaulatan merupakan kekuasaan penuh yang dimiliki oleh negara untuk mengatur rakyat tanpa dicampuri atau dipengaruhi oleh pihak lain. Kedaulatan bersifat permanen, walaupun pemerintahan yang memegang kedaulatan berganti tetapi kedaulatan tetap ada. Jadi konsep kedaulatan tidak hanya sangat berkaitan erat dengan konsep kekuasaan dan kekuatan negara, namun berkaitan erat dengan konsep otoritas, legalitas, dan legitimasi untuk memberikan perlindungan bagi warga negara. Sementara ketika negara sudah tidak dapat menjalankan kedaulatan, konstitusi untuk mensejahterakan kehidupan rakyatnya maka negara mengalami krisis kedaulatan. Untuk itu, hukum harus mengambil peran dalam menjaga kedaulatan NKRI dari berbagai ancaman, baik eksternal maupun internal. Ini dapat dilakukan dengan mengkonsolidasikan setiap konflik yang terjadi dan menyelesaikannya dengan meminimalisir konflik demi mempertahankan NKRI.

            Saya berharap dengan adanya seminar ini dapat menjawab berbagai persoalan bangsa saat ini serta menghasilkan masukan-masukan dari berbagai aspek, terutama aspek juridis yang konkrit guna penyempurnaan sistem pertahanan untuk menjaga keutuhan kedaulatan NKRI. Harap Wicipto pada peserta seminar.

            Menurut panitia pelaksana mengatakan bahwa seminar sehari, diikuti 80 orang peserta terdir unsur Penegak Hukum, TNI, Akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Pemerintah Daerah. Disisi lain seminar ini untuk menggali dan menghimpun pendapat para ahli, teoritisi maupun praktisi, terkait dengan upaya menjaga keutuhan kedaulatan NKRI. Seminar ini juga diharapkan dapat diketahui (1) arah politik hukum nasional dalam menjaga keutuhan  kedaulatan NKRI. (2) kendala hukum yang dihadapi dalam mempertahankan keutuhan kedaulatan NKRI dan bagaimana solusinya; (3) urgensi penguatan hukum nasional dalam mempertahankan keutuhan kedaulatan NKRI dalam perspektif hukum internasional; dan (4) peran Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam menjaga keutuhan kedaulatan NKRI. Selain daripada itu, seminar ini juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi yang dapat dijadikan bahan bagi pembentukan dan pembaharuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk mendorong upaya menjaga keutuhan kedaulatan NKRI. tutur panitia pada media ini. *tang/Humas BPHN