Jakarta, BPHN.go.id – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menginisiasi pembentukan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Analis Hukum. Para Analis Hukum ini nantinya akan menjadi ujung tombang dari pelaksanaan analisa dan evaluasi peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Liestiarini Wulandari menjelaskan bahwa saat ini kondisi peraturan perundang-undangan di Indonesia belum berjalan efektif dan efisien lantaran disebabkan oleh sejumlah hal, antara lain hiper regulasi, disharmoni antar peraturan perundang-undangan, bermakna ambigu, serta multitafsir. Akibatnya, kata Lies, peraturan tersebut menimbulkan biaya tinggi, menghambat ekonomi serta iklim investasi di Indonesia.

“Oleh karena itu BPHN melalui Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional membangun mekanisme evaluasi hukum secara berkala yang komprehensif,” kata Lies, saat melakukan audiensi dengan Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM RI, Selasa (29/1) di kantor Kementerian Hukum dan HAM – Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Lies memaparkan bahwa peran JFT Analis Hukum nantinya akan menjadi ujung tombak dalam analisis dan evaluasi hukum sehingga BPHN merasa perlu agar peran Analis Hukum dikuatkan dengan harapan mampu menghasilkan rekomendasi dengan kualitas yang semakin baik. Salah satu penguatan yang dapat dilakukan adalah dengan menjadikan Analis Hukum sebagai Jabatan Fungsional Tertentu. Lies menyebutkan, di internal BPHN telah dibentuk Tim Kecil Rintisan JFT Analis Hukum.

“Analisis dan evaluasi hukum secara berkala perlu dilakukan secara holistik agar peraturan-perundang-undangan yang ada menjadi lebih sederhana (simplifikasi), harmonis, jelas dan lugas, efektif dan efisien, serta berjiwa Pancasila,” kata Lies.

Di tempat yang sama, Sekretaris BPHN, Audy Murfi MZ menambahkan, dalam hal JFT Analis Hukum nantinya terbentuk, perlu dipikirkan instansi pembina jabatan fungsional tersebut. Menurut Audy, instansi yang paling tepat dijadikan sebagai instansi pembina adalah instansi yang memiliki bidang kegiatan sesuai dengan tugas pokok instansi tersebut.

“Dengan demikian instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Hukum yang diusulkan adalah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,” kata Audy mengusulkan.

Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM, M Arifin HA menyambut baik inisiatif BPHN untuk membentuk JFT Analis Hukum dikarenakan hal ini sudah menjadi kebutuhan nasional. Penerima manfaat dari pembentukan JFT Analis Hukum ini, kata Arifin, tidak hanya BPHN atau Kemenkumham saja melainkan seluruh Kementerian/ Lembaga di mana terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan tugas analisis dan evaluasi hukum.

“Biro Kepegawaian akan mendukung penuh upaya untuk membentuk Jabatan Fungsional Analis Hukum ini,” kata Arifin.

Pada masa awal pembahasan ini, BPHN akan segera membentuk Tim Gabungan untuk menyiapkan berbagai kebutuhan yang diperlukan seperti Naskah Akademik, butir kegiatan, serta rancangan peraturan perundang-undangan terkait JFT Analis Hukum.

Editor: Erna Priliasari/Nanda Narendra