BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional berkomitmen untuk terus melakukan peningkatan pelayanan publiknya, termasuk layanan perpustakaan hukum. Upaya ini mencerminkan dedikasi BPHN dalam menyediakan akses informasi hukum yang memadai dan sesuai dengan standar nasional bagi pemustaka.
Salah satu langkah BPHN untuk menjaga kualitas layanan perpustakaan hukumnya yakni dengan mengikuti reakreditasi perpustakaan. Akreditasi merupakan proses pengakuan formal yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional untuk menetapkan bahwa sebuah perpustakaan telah memenuhi Standar Nasional Perpustakaan, sesuai dengan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 304 Tahun 2022 Tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus Lembaga Pemerintah.
Dalam Rapat Persiapan Reakreditasi Perpustakaan Hukum pada Rabu (17/05/2024), BPHN melakukan evaluasi terkait beberapa komponen dalam reakreditasi perpustakaan tersebut. Diskusi dalam rapat ini mencakup layanan, kerja sama, koleksi, pengorganisasian bahan perpustakaan, sumber daya manusia, gedung/ruang dan sarana prasarana, anggaran, manajemen perpustakaan, dan perawatan koleksi perpustakaan.
Rapat yang dihelat di Ruang Rapat Hardjito dan dihadiri oleh 16 Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Pustakawan ini diharapkan dapat meningkatkan nilai akreditasi Perpustakaan BPHN. Sebagai informasi, Perpustakaan BPHN berhasil meraih akreditasi B+ pada tahun 2020 silam. (HUMAS BPHN)