Kebijakan Efisiensi Anggaran, Sekretaris BPHN Instruksikan Penghematan Perjalanan Dinas



BPHN.GO.ID – Jakarta. Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, baru-baru ini menerbitkan surat edaran terkait efisiensi belanja perjalanan dinas. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan anggaran negara digunakan secara efektif dan efisien, serta untuk menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program setiap kementerian dan lembaga. 

Merespons kebijakan tersebut, Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), I Gusti Putu Milawati, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan penghematan mandiri. "Surat Edaran dari Kementerian Keuangan tersebut meminta kita melakukan penghematan minimal 50% untuk sisa anggaran perjalanan dinas," ujarnya dalam Apel Pagi di lingkungan BPHN, pada Senin (11/11/2024).

Milawati menambahkan, penghematan akan diberlakukan baik untuk perjalanan dinas dalam maupun luar kota. Nota dinas terkait implementasi kebijakan tersebut akan segera dirilis, sambil menunggu petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Keuangan dan perhitungan sisa anggaran BPHN. 

Dalam kesempatan itu, Milawati juga menyoroti soal administrasi pertanggungjawaban dan kedisiplinan pegawai. Ia mengimbau agar pertanggungjawaban kegiatan lebih cepat diselesaikan, maksimal lima sampai enam hari setelah pelaksanaan. 

“Terkait administrasi kepegawaian, mari kita perhatikan lagi absensi di SIMPEG. Jangan sampai lupa mengisi jurnal harian. Kemudian, untuk izin sakit, wajib melampirkan surat sakit dari dokter/klinik resmi,” kata Milawati mengingatkan. 

Menutup arahannya, Milawati mengajak seluruh pegawai untuk memaksimalkan sisa waktu satu bulan ke depan guna meningkatkan kinerja. Ia berharap seluruh pegawai dapat melaksanakan tugas dengan baik sembari tetap menjaga kesehatan dan keselamatan kerja. (HUMAS BPHN)