BPHN dan Universitas Kristen Indonesia Sepakat Perpanjang Perjanjian Kerja Sama

BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kembali menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan berbagai pihak dalam penguatan dan pembangunan hukum nasional di berbagai bidang, termasuk juga pendidikan. Pada Kamis (28/11/2024), BPHN melakukan pembahasan perpanjangan kerja sama dengan Universitas Kristen Indonesia (UKI).

 

Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, mengungkapkan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPHN dengan UKI akan berakhir pada 10 Januari 2025, sehingga pembahasan perpanjangannya dapat dilakukan sejak dini. 

 

“Kepala BPHN berharap agar PKS yang disusun dapat memberikan manfaat kepada kedua belah pihak, baik untuk universitas maupun BPHN itu sendiri,” ujar Milawati dalam rapat yang berlangsung di kantor BPHN, Cililitan, Jakarta Timur. 

 

Dalam sesi pembahasan, Milawati menjelaskan bahwa akan ada penambahan di bagian ruang lingkup dalam PKS tersebut. Penambahan itu disesuaikan dengan tugas dan fungsi BPHN pasca adanya transformasi atau perubahan di tubuh Kementerian Hukum dan HAM.

 

Beberapa penambahan yang akan dimasukkan meliputi penyelenggaraan pelatihan paralegal, kolaborasi dalam penyuluhan hukum, analisis dan evaluasi hukum, serta dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Namun, hal ini perlu dipastikan kembali agar kegiatannya berjalan dengan lancar. 

 

“Dalam penyelenggaraan pelatihan paralegal misalnya, kita perlu pastikan kembali apakah UKI telah memiliki Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) di lingkungannya. Apabila sudah ada, LKBH tersebut dapat berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan dapat melakukan pelatihan paralegal,” kata Milawati menjelaskan. 

 

Pranata Humas Ahli Madya BPHN, Ruby Friendly, berpendapat bahwa kerja sama antara BPHN dengan UKI selama ini telah berjalan baik, terutama dalam bidang akademis (perkuliahan) dan kursus Legal English bagi pegawai BPHN. Ia juga berharap kerja sama tersebut dapat diperluas kembali dalam bidang lainnya.

 

“Setelah PKS, ada rencana untuk membuat turunannya, seperti pedoman atau petunjuk pelaksanaan yang nantinya akan dimasukkan sebagai lampiran atau bagian tak terpisah dari PKS tersebut,” tambah Ruby. Ia juga mengusulkan agar jangka waktu kerja sama yang dicantumkan dalam PKS selama tiga tahun. 

 

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Inovasi UKI, Hulman Panjaitan, secara garis besar mendukung perpanjangan kerja sama yang sudah terjalin. “Secara prinsip, kami tidak keberatan dengan penambahan ruang lingkup. Kami berharap ke depan kita bisa melaksanakan kegiatan sesuai dengan penambahan ruang lingkup tersebut,” imbuhnya. (HUMAS BPHN)