BPHN.GO.ID- Jakarta. Himbauan serius mengenai bahaya penyakit paru-paru yang disebabkan oleh kebiasaan merokok menjadi perhatian khusus dalam amanat Apel Pagi Pegawai di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Senin (4/10/2024). Dokter Ahli Utama BPHN, dr. Okke Marlaeni, menyampaikan paparan nikotin dan zat kimia berbahaya dalam rokok menyebabkan inflamasi pada saluran pernapasan.
“Inflamasi yang disebabkan oleh nikotin sangat berbahaya karena merusak struktur penting dalam paru-paru yang bertanggung jawab atas pertukaran oksigen,” ungkapnya. Ia juga menekankan bahwa dampak rokok tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi juga oleh perokok pasif yang terpapar asap rokok. Perokok pasif, menurutnya, memiliki risiko empat kali lebih besar untuk mengalami penyakit paru-paru dibandingkan perokok aktif.
Dr. Okke menghimbau bagi para perokok untuk menghormati rekan-rekan yang tidak merokok . “Jika memang harus merokok, tolong jangan di dalam ruangan. Asap rokok dapat menempel di rambut, baju, dan dinding hingga lebih dari 10 hari, yang pada akhirnya berdampak buruk bagi orang lain, terutama anak-anak yang rentan terhadap bahaya asap rokok,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan, dr. Okke menyampaikan bahwa BPHN akan mengadakan Medical Check-Up (MCU) untuk semua pegawai sebagai upaya deteksi dini berbagai penyakit, termasuk penyakit paru-paru. Ia mendorong semua pegawai untuk berpartisipasi dalam pemeriksaan ini guna menjaga kesehatan dan mencegah penyakit yang lebih serius.
“Kesehatan adalah prioritas kita semua, jangan takut untuk memeriksakan diri. Semakin dini penyakit terdeteksi, semakin besar peluang kita untuk menjaga kesehatan,” pungkasnya. Melalui apel pagi ini, BPHN menunjukkan keseriusan dalam menjaga kesehatan pegawainya, terutama dengan memberikan perhatian lebih pada dampak buruk rokok terhadap kesehatan paru-paru. (HUMAS BPHN)