Kementerian Hukum Lakukan Audit Transisi Pasca Pergantian Pemerintahan

BPHN.GO.ID – Jakarta. Terpilihnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden membawa perubahan signifikan terhadap struktur organisasi di berbagai kementerian dan lembaga pemerintahan. Kementerian Hukum dan HAM, sebagai contoh, strukturnya saat ini terbagi atas tiga kementerian dan satu kementerian koordinator. 

Masa transisi menjadi fase kritis yang menentukan keberhasilan perubahan tata kelola organisasi. Guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses transisi, Kementerian Hukum melakukan audit komprehensif terhadap beberapa bidang kunci, seperti bidang sumber daya manusia (SDM), bidang aset, BMN, dan pengadaan barang/jasa, serta bidang keuangan. 

“Kalau kita cermati, untuk Unit Eselon I yang masih di bawah naungan Kementerian Hukum, sebenarnya nyaris tidak ada perubahan, baik dari sisi SDM, aset, dan keuangan. Namun, karena ada Unit Eselon I Kemenkumham yang saat ini menjadi kementerian, maka dilakukan audit transisi,” kata Inspektur Wilayah IV Kementerian Hukum, Bambang Setyabudi, ketika melakukan kunjungan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pada Kamis (21/11/2024). 

Bambang mengatakan bahwa Inspektorat Jenderal saat ini tengah melakukan proses audit transisi tersebut ke Unit Eselon I yang ada di lingkungan Kementerian Hukum. Khusus untuk BPHN, perhatiannya kemungkinan besar akan terfokus pada bidang sumber daya manusia, sebab pada bidang lainnya tidak ada perubahan signifikan. 

Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan dukungannya atas proses transisi di tubuh Kementerian Hukum yang sedang berjalan dan rencana audit transisi yang akan dilakukan. Salah satu bentuk dukungan BPHN atas transisi tersebut adalah dengan adanya perubahan salah satu tugas dan fungsi BPHN. 

“Kami berharap yang berubah hanya tugas dan fungsinya saja. Sebab, pegawainya masih dibutuhkan oleh BPHN, khususnya dalam penyusunan produk hukum,” kata Milawati di Ruang Rapat Mochtar BPHN, Cililitan, Jakarta Timur.  

Sementara itu, Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum, Ichsanudin Eko Saputro, berujar bahwa tujuan audit transisi yakni untuk menilai kepatuhan, meningkatkan efisiensi, dan menjamin stabilitas. 

“Kita perlu memastikan bahwa semua proses dan kebijakan yang diterapkan selama transisi mematuhi regulasi yang berlaku. Area yang perlu diperbaiki juga perlu diidentifikasi untuk meningkatkan efisiensi operasional. Selain itu, kita juga perlu memastikan bahwa transisi tidak mengganggu pelayanan publik dan fungsi utama kementerian,” jelas Ichsanudin Eko. 

Proses audit transisi di BPHN akan dilaksanakan mulai 21 November hingga 06 Desember 2024. Diharapkan proses audit transisi ini dapat memberikan dampak positif dari restrukturisasi dan menjamin stabilitas pelayanan kepada masyarakat. (HUMAS BPHN)