BPHN.GO.ID – Banjarbaru. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) turut serta dalam kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (21/05/2024). Acara ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dan berlangsung di Roditha Hotel, Banjarbaru.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Taufiqurrakhman dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kadiv Administrasi Kanwil Kalimantan Selatan, Candra Friandi Achmad, mengatakan bahwa JDIH dapat meningkatkan efektivitas penyebarluasan produk hukum kepada masyarakat, khususnya produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), dan Surat Keputusan Kepala Daerah.
“Kami mendorong peserta yang hadir untuk terus mempromosikan layanan JDIH di lingkungan pemerintah daerah. JDIH hendaknya menjadi sarana penyebarluasan dokumen hukum yang efektif dan bermanfaat bagi publik. Hal ini akan berimplikasi pada tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat,” ujar Candra.
Pustakawan Ahli Muda Pusat JDIHN BPHN, Sudino, menyampaikan kebijakan terkini serta evaluasi pengelolaan JDIH di Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan. Sudino menekankan kepada para pengelola untuk melakukan pengecekan aktivasi API dan sinkronisasi secara berkala.
“Melalui proses sinkronisasi, dokumen hukum yang ada di JDIH masing-masing institusi juga akan tersedia di JDIHN.GO.ID. Selain itu, kita juga perlu memperkuat keamanan website dengan melibatkan Diskominfo setempat dan pihak BSSN guna memberikan lapisan keamanan bagi laman JDIH masing-masing anggota,” jelas Sudino.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan koordinasi dan pengelolaan JDIH di Kalimantan Selatan dapat semakin baik dan mampu memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. (HUMAS BPHN)