BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar Rapat Pengelolaan Teknologi Informasi (TI) serta Layanan dan Data BPHN, Kamis (02/05/2024). Rapat ini digelar untuk menghimpun segala kebutuhan terkait pengelolaan teknologi informasi baik dari segi teknis, sumber daya manusia, dan anggaran pelaksanaannya.
Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional BPHN, Jonny P. Simamora menyebut pengembangan TI saat ini menjadi salah satu prioritas utama BPHN. Menurutnya, BPHN harus memiliki sistem TI yang memadai untuk melayani masyarakat dan internal. Untuk merealisasikannya perlu langkah-langkah strategis yang lebih terstuktur dan terukur dalam menjalankan pengelolaan TI.
“Kita harus menyamakan persepi bahwa wadah dari pengelolaan TI di BPHN berada pada Pusat JDIHN selaras dengan amanah Pasal 392 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehingga, aktivitas yang berakaitan dengan TI BPHN diharapkan dapat terkoordinir di Pusat JDIHN,” ujar Jonny pada kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat JDIHN, BPHN.
Jonny menghimbau bahwa seluruh anggota Tim Kerja Pengelolaan Teknologi BPHN dapat menginventarisir kebutuhan dari setiap aplikasi yang berada di setiap Pusat, sehingga dapat direncanakan dengan baik kebutuhan anggaran yang akan mendukung meliputi perencanaan, operasional, pemeliharaan, dan pengembangan TI di BPHN.
Selain itu, Jonny mengungkapkan bahwa apabila terdapat inovasi-inovasi yang berkaitan dengan pengembangan TI tidak harus berupa aplikasi baru, dan bisa ditambahkan menjadi fitur pada aplikasi yang saat ini sudah berjalan. “Pembuatan aplikasi baru agar dihindari namun memaksimalkan aplikasi yang sudah ada, sehingga tidak membuat platform terpisah, namun bisa menjadi fitur tambahan dari aplikasi yang telah digunakan,” ungkap Jonny.