BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten, Senin (29/01/2024). Salah satu poin utama yang dibahas dalam kegiatan ini antara lain terkait evaluasi capaian dan optimalisasi pelaksanaan program bantuan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Sofyan, menyampaikan apresiasinya terhadap capaian pelaksanaan program bantuan hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten.
“Capaian kinerja anggaran bantuan hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten mencapai 99,95% dari total pagu sebesar Rp 1,98 miliar. Tak hanya itu, persentase Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah dilakukan monitoring dan evaluasi di Provinsi Banten mencapai nilai sempurna 100% dari total 21 PBH. Ini capaian yang luar biasa,” ujar Sofyan.
Sofyan menambahkan bahwa pada tahun 2023 capaian pelaksanaan bantuan hukum tergolong sangat baik secara nasional. Pagu anggaran bantuan hukum (litigasi dan nonlitigasi) tahun 2023 sebesar Rp 56,3 miliar, dengan realisasi mencapai Rp 55,92 miliar atau sekitar 99,21%.
Selain membahas tentang pelaksanaan bantuan hukum, Sofyan juga menginformasikan beberapa hal terkait program Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Ia menyampaikan bahwa saat ini BPHN tengah mengonsepkan susunan jenjang (leveling) Desa/Kelurahan Sadar Hukum ke dalam tiga tingkatan, yakni Pratama, Madya, dan Pelopor.
“Konsep itu masih dalam proses pembahasan, mengingat jangka waktu kenaikan tahap dari Pratama ke Madya dan ke Pelopor belum ditentukan,” jelas Sofyan dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 6 Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Jakarta Timur, ini.
Sofyan menambahkan bahwa dasar hukum pelaksanaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang baru itu sedang digodok dalam Undang-Undang tentang Pembinaan Hukum Nasional (UU PHN). Ia berharap UU PHN dapat segera disahkan agar pelaksaanaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat memiliki “daya ikat” yang lebih baik kepada para stakeholder terkait.
Terkait agenda untuk tahun 2024, Sofyan memberikan beberapa pesan penting kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten yang hadir. “Ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian. Pertama, terkait pelaksanaan bantuan hukum. Kedua, verifikasi dan akreditasi PBH yang akan diselenggarakan tahun ini. Terakhir, kegiatan Paralegal Justice Award 2024,” tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto, mendukung penuh pembentukan dasar hukum pelaksanaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Hal ini dikarenakan selama ini dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan program tersebut hanya berdasarkan surat edaran saja.
Dalam kesempatan tersebut, Dodot juga menyampaikan masukannya terkait pengembangan fitur di aplikasi Sistem Database Informasi Bantuan Hukum (Sidbankum). “Kami melihat bahwa dalam aplikasi Sidbankum masih belum terdapat fitur BAP dan dokumentasi. Ini penting sebagai bukti telah terlaksananya pendampingan bantuan hukum kepada masyakarat. Semoga ke depannya fitur ini dapat dikembangkan dalam aplikasi Sidbankum,” pungkasnya. (HUMAS BPHN)