Perkuat Pengelolaan JDIH dan Pembangunan Hukum di Kementerian KKP, Kapus JDIHN Ingatkan Pentingnya Pengelolaan Dokumen Hukum Berbasis Historical Process

Perkuat Pengelolaan JDIH dan Pembangunan Hukum di Kementerian KKP, Kapus JDIHN Ingatkan Pentingnya Pengelolaan Dokumen Hukum Berbasis Historical Process

BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menerima lawatan dari Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) dalam rangka konsultasi terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Senin (22/04/2024). Pertemuan ini bertujuan untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan antara kedua lembaga dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan transparansi hukum bagi masyarakat.

Kepala Pusat JDIHN BPHN, Jonny P. Simamora, mengapresiasi upaya KKP dalam menjaga kualitas pengelolaan JDIH. Jonny menegaskan pentingnya pengelolaan dokumen hukum berbasis historical proses sebagai bagian integral dari JDIH. Jonny juga menekankan pentingnya kerjasama antara KKP dan BPHN dalam mendukung pengelolaan JDIH dan pembangunan hukum yang lebih baik.

“Pengelolaan dokumen hukum dengan mengikuti alur historis menjadi salah satu komponen fundamental JDIH, sehingga dipastikan dokumentasi dokumen hukum yang utuh sejak awal berdiri Lembaga/Kementerian hingga sekarang,” tegas Jonny pada kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Hardjito, BPHN. 

Kepala Biro Hukum KementerIan KKP, Effin Martiana menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil oleh KKP dalam memastikan ketersediaan dokumen hukum yang lengkap dan mudah diakses oleh publik. Sebagai salah satu pengelola JDIH terbaik di tingkat Kementerian, KKP berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan JDIH dengan melibatkan seluruh unit kerja di lingkungan KKP. 

“Kami terus mendorong seluruh jajaran untuk berionvasi dalam pengelolaan JDIH sehingga keberadaan JDIH KKP semakin lebih baik dan bermanfaat bagi Masyarakat,” jelas Effin. 

Kunjungan ini diharapkan dapat mempererat kerjasama antara KKP dan BPHN dalam mendukung pengelolaan JDIH secara efektif dan membantu mewujudkan pembangunan hukum yang berkelanjutan di Indonesia.